Pengertian Usaha Kecil dan Warung

 Hasil gambar untuk small business



Pengertian Usaha Kecil  

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian usaha kecil di sini mencakup usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belumtercatatdan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telahdigunakan secara turun temurun danberkaitan dengan seni dan budaya.

Dalam usaha kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yang dapat menimbulkan definisi-definisi usaha kecil dari beberapa segi. Definisi-definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut.

a.Berdasarkan Total Aset 

Berdasarkan total aset, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha. 

b.Berdasarkan Total Penjualan Bersih Per Tahun

 Berdasarkan total penjualan bersih per tahun, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

c.Berdasarkan Status Kepemilikan

 Berdasarkan status kepemilikan, usaha kecil (warung kecil)adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang di dalamnya termasuk koperasi.Usaha kecil termasuk koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat dengan skala kecil yang memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut. 
a. Memiliki kekayaan bersih atau total aset paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 
b. Milik warga negara Indonesia. 
c. Berdiri sendiri, artinya bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau ber-afiliasientah langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau dengan usaha besar.
d. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi 
e. Usaha kecil (warung kecil) adalah jenis usaharitel mandiri yg modal danskala dalam lingkup kecil, biasanya barangyang dijual bahan pokok dengan ketersedian barang yang terbatas dan merupakan usaha rintis.


Pengertian Warung 

Warung menurut kamus besar Indonesia adalah usaha kecil yang dimiliki suatu keluarga yang berbentuk kedai, kios atau toko. Jadi dapat disimpulkan bahwa warung ada suatu jenis usaha keluarga atau rumahan yang bila dilihat dari klasifikasi penulis memiliki ukuran tempat usaha yang kecil, modal yang digunakan kecil dan barang yang ditawarkan terbatas.  



Sumber:
http://digilib.unila.ac.id/5699/2/BAB%20II%20OK.pdf 

Comments

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pendanaan meridian Le_ kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi saya memuji diri sendiri dan staf Anda untuk layanan luar biasa dan layanan pelanggan, karena ini merupakan aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan seperti saya. Semoga Anda mendapatkan yang terbaik untuk masa depan. Layanan pendanaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang mudah, di sini ada email .. lfdsloans @ lemeridianfds.com Atau bicaralah dengan Bpk. Benjamin Di WhatsApp Via_. 1-989-394-3740
    Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dalam hati yang tulus, saya selamanya berterima kasih.

    ReplyDelete

Post a Comment

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad