Pasar Monopsoni - Pengertian, Faktor pembentuk, Dampak, Contoh, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangan, pola, serta pandangan UU,
Pengertian
Monopsoni adalah keadaan di
mana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Pasar monopsoni adalah
kebalikan dari pasar monopoli yang dikuasai
oleh satu penjual besar.
Pasar Monopsoni adalah
bentuk pasar yang di dalamnya terdapat satu konsumen (biasanya pelaku usaha)
yang menjadi pembeli tunggal dan menguasai pasar komoditas.
Faktor pembentuk pasar monopsoni
faktor yang membuat pasar
monopsoni terbentuk adalah sebagai berikut:
1. Tidak
ada pembeli yang antusias pada pasar tersebut.
2. Lokasi
produsen berada di tempat terpencil dan sulit dijangkau.
3. Biaya
operasional tinggi.
Dampak Praktik Monopsoni
Menurut Aryeh Friedman digolongkan menjadi dua golongan, yakni Adverse welfare effects dan Distributional
effects.
1. Welfare
effects, atau dampak yang berpengaruh pada kesejahteraan baik bagi pelaku usaha
lainnya, juga bagi masyarakat sebagai end-user dari suatu komoditi tertentu.
Dampak
tersebut dapat dirasakan secara otomatis sebagai akibat pengenaan cost savings pada
harga akhir sebuah barang dan jasa. Setelah penambahan cost savings, secara
otomatis harga jual komoditi juga bertambah.
Hasilnya, masyarakat harus
membayar lebih untuk sebuah komoditi tersebut. Jika keadaan ini berlanjut,
kemudahan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa tertentu yang telah
menjadi hak akan terganggu. Secara otomatis, itu akan mengurangi kesejahteraan
masyarakat. Sementara itu, pelaku usaha lain yang dimaksud adalah pelaku usaha
yang menggunakan produk barang dan jasa dari monopsonist.
Sebagai sebuah
ilustrasi, BPPC membeli seluruh pasokan cengkeh dari petani cengkeh. Dengan
menggunakan kekuatan monopsoni yang dimiliki, BPPC dapat mengatur harga
belinya, yang terkadang dibawah standar harga pasar.
Oleh
karenanya, petani dengan keterpaksaan bersedia menjual hasil panen dengan
resiko kehilangan keuntungan. Hal tersebut membuktikan jika praktik monopsoni
dapat merugikan pelaku usaha lain. Kerugian pelaku usaha lain, dapat pula
dibuktikan dengan tingginya harga jual sebuah barang dan jasa setelah terjadi
praktik monopsoni oleh buruh yang meningkatkan biaya produksi suatu komoditas.
Pelaku usaha yang dirugikan adalah perantara dari distribusi sebuah komoditi.
2. Distributional
effects, atau dampak yang berpengaruh pada sistem pendistribusian produk.
Sistem
pendistribusian produk barang dan jasa akan mengalami hambatan. Pihak
distributor akan menolak untuk menjadi perantara perdagangan barang dan jasa,
jika sebuah produk itu tidak memenuhi daya beli masyarakat dan memiliki
kecenderungan untuk tidak diminati. Sebagai sebuah konsekuensi, masyarakat akan
kesulitan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Kedua efek yang disebutkan
oleh Friedmann, lebih mengarah pada social effects yang ditimbulkan oleh
monopsoni. Dengan kata lain, efek tersebut merupakan dampak monopsoni dalam hal
non pricing.
Pasar Monopsoni biasanya
terbentuk di daerah-daerah industri ternak potong dan perkebunan dimana petani
tidak berada pada posisi yang baik dalam hal tawar menawar.
Contoh pasar monopsoni adalah
pasar sayuran dan peternakan sapi perah yang berada di daerah terpencil dan
sulit dalam hal distribusi ke tempat lain untuk menjual produknya ke konsumen.
Contoh lain
monopsoni adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta
Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Kesulitan dalam hal distribusi
produk membuat para petani dan peternak menjual produk mereka ke satu pembeli
secara borongan dengan harga yang murah.
Ciri-Ciri Pasar Monopsoni
1. Hanya Ada Satu Pembeli
Seperti
yang telah disebutkan di atas, pada pasar ini hanya terdapat satu pembeli saja.
Sehingga pembeli memiliki keuntungan dari segi harga dan kualitas produk yang
dibeli.
Para
produsen umumnya pada posisi menerima penawaran dari pembeli agar produknya
dapat terjual, meskipun seringkali harga yang ditawarkan murah.
Umumnya
pembeli adalah pelaku usaha yang menjual kembali produk dari produsen. Pelaku
usaha ini kemudian menjual kembali produk tersebut dengan harga yang lebih
mahal untuk mendapatkan keuntungan.
2. Harga Ditentukan oleh Pembeli
Pembeli
memiliki kuasa penuh atas pembentukan harga di pasar ini. Tidak jarang harga
yang ditawarkan oleh pembeli tidak sesuai dengan harapan produsen namun tetap
diterima karena sulit untuk mendapatkan pembeli lain.
Namun,
meskipun pembeli memiliki kuasa atas pembentukan harga, tetap ada ketentuan dan
aturan yang harus dipertimbangkan, misalnya disesuaikan dengan harga pasaran.
3. Produknya Adalah Bahan Mentah
Sebagian besar produk yang diperjualbelikan di pasar monopsoni adalah
produk mentah dimana pembeli kemudian akan menjualnya kembali ke pihak lain.
4. Pendapatan Tidak Merata
Pada pasar
ini sering terjadi ketidakadilan dimana produsen tidak memiliki peran dalam hal
penentuan harga dan sulit berkembang karena sering menjual produknya dengan
harga murah.
Sebaliknya,
para pembeli akan semakin kaya karena dapat mengambil keuntungan dari dua
pihak, yaitu dari produsen dan dari konsumen akhir yang membeli produk darinya.
5. Sering Terjadi Perselisihan
Perselisihan antara pembeli dan penjual bukan hal yang aneh di pasar
ini. Hal tersebut terjadi karena harga yang diberikan pembeli jauh dari harapan
penjual sehingga membuat penjual merasa dirugikan.
Perselisihan juga timbul karena belum adanya pihak ketiga, misalnya
pemerintah, yang mengatur mengenai harga produk agar kedua belah pihak saling
menguntungkan.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar
Monopsoni
Seperti halnya jenis pasar lainnya, pasar ini memiliki
beberapa kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Kelebihan Pasar Monopsoni
1. Kualitas
hasil produksi pada pasar ini terjamin karena pembeli hanya mau menerima produk
berkualitas.
2. Kreatifitas
para produsen di pasar ini akan terasah karena selalu berusaha melakukan
inovasi dan kreatifitas dalam memproduksi barang berkualitas dengan biaya murah
agar tidak sampai gulung tikar.
3. Pada
pasar ini pembentukan harga dilakukan oleh pembeli tanpa mempertimbangkan
kondisi inflasi atau deflasi. Dengan kata lain, penentuan harga di pasar ini
cenderung lebih mudah.
4. Pada
pasar ini penjual tidak perlu melakukan promosi karena pembeli akan mudah
menemukan mereka. Satu pembeli tersebut akan menampung semua produk dari banyak
produsen lainnya.
5. Alur
penjualan di pasar ini lebih mudah diatur karena pembelinya hanya ada satu
pihak dan pembayaran langsung dilakukan tanpa harus menunggu produk terjual ke
konsumen akhir.
Kekurangan Pasar Monopsoni
1. Pembeli
bisa berlaku semena-mena. Sebagai penguasa pasar, tidak jarang pembeli
melakukan tindakan semena-mena terhadap produsen, khususnya dalam hal penentuan
harga. Contohnya, saat biaya produksi meningkat karena adanya inflasi,
pembeli tidak mau membeli dengan harga lebih tinggi tapi tetap dengan harga
yang lama.
2. Aspirasi
penjual tidak didengar. Pada pasar ini masukan dan kritikan para produsen
tidak diperhatikan oleh pembeli. Dengan kata lain, para produsen hanya bisa
menerima keadaan dan berharap pembeli mau perduli dengan keinginan mereka.
3. Masalah
ekonomi hanya ditanggung penjual. Masalah ekonomi pasti terjadi di semua
negara, baik itu inflasi, deflasi, dan lain-lain. Kelemahan lain dari pasar ini
adalah semua masalah perekonomian tersebut hanya diganggung oleh produsen,
pembeli umumnya tidak perduli.
Pada dasarnya konsep pasar
monopsoni menganut dua jenis pola yaitu :
1. Pengusaha
dapat menentukan harga pembelian dan menunggu jumlah yang ditawarkan
2. Pengusaha
dapat menentukan jumlah barang yang ingin dibeli dan membiarkan penjual saling
bersaing untuk memperebutkan jumlah tersebut.
Pengaturan Monopsoni dalam UU Antimonopsoni
Larangan mengenai monopsoni di
Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Persaingan Usaha. Definisi
monopsoni diletakkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Persaingan Usaha,
bahwa monopsoni adalah perbuatan pelaku usaha yang menguasai dan/atau menjadi
pembeli tunggal atas suatu barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan,
dengan indikatornya selanjutnya diletakkan pada ayat (2) pasal yang sama, bahwa
pelaku usaha tersebut melakukan penguasaan dalam penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal sebanyak lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar untuk satu jenis barang atau jasa.. Penjabaran atas unsur-unsur yang
terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan
pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Persaingan Usaha, yang dimaksud pelaku usaha
adalah :
“Orang perorangan atau badan usaha, badan
hukum atau non badan hukum yang didirikan, berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang ekonomi.”
b. Unsur
barang, berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang Persaingan Usaha :
“Barang
adalah setiap benda, baik berujud atau tidak berujud, bergerak atau tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunaka atau dimanfaatkan
oleh konsumen atau pelaku usaha”
c. Unsur
Jasa berdasarkan pasal 1 angka 17 Undang-Undang Persaingan Usaha adalah :
“Jasa
adalah tiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan
dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.”
maka dapat disimpulkan jika
monopsoni dapat terjadi baik dalam komoditas perdagangan berupa barang atau
jasa sekalipun, selama terdapat pelaku usaha yang menguasai pembelian atas
barang tersebut yang berdampak pada nilai jual.
Merujuk pada teori pendekatan
yuridis dalam interpretasi pasal-pasal hukum persaingan usaha, dengan
diletakkannya indikator pengenaan pasal 18 UU Antimonopoli, maka pendekatan
yang digunakan dalam pendekatan pasal ini menggunakan Rule of Reason. Pengertian pendekatan Rule of Reason adalah perumusan untuk menyatakan bahwa suatu
perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, diperlukan pertimbangan
keadaan disekitar kasus tersebut. Fungsinya untuk menentukan apakah perbuatan
itu membatasi persaingan secara tidak patut, sehingga penegak hukum wajib dapat
menunjukkan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang ditimbulkan serta
bersifat nyata terhadap persaingan.
Kesimpulannya, berdasarkan
pengaturan dalam UU Antimonopsoni, dikatakan sebuah praktik monopsoni jika
sebuah praktik telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2
(dua) UU Antimonopsoni.
Sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-monopsoni.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni
https://www.pahlevi.net/pengertian-pasar-monopsoni/
https://www.academia.edu/9616594/Monopsoni_dan_Dampak_Kesejahteraan_Masyarakat
Comments
Post a Comment