Pasar Monopsoni - Pengertian, Faktor pembentuk, Dampak, Contoh, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangan, pola, serta pandangan UU,


Pengertian

       Monopsoni adalah keadaan di mana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

        Pasar monopsoni adalah kebalikan dari pasar monopoli yang dikuasai oleh satu penjual besar.

        Pasar Monopsoni adalah bentuk pasar yang di dalamnya terdapat satu konsumen (biasanya pelaku usaha) yang menjadi pembeli tunggal dan menguasai pasar komoditas.


Faktor pembentuk pasar monopsoni

        faktor yang membuat pasar monopsoni terbentuk adalah sebagai berikut:
1.       Tidak ada pembeli yang antusias pada pasar tersebut.
2.       Lokasi produsen berada di tempat terpencil dan sulit dijangkau.
3.       Biaya operasional tinggi.


Dampak Praktik Monopsoni

        Menurut Aryeh Friedman digolongkan menjadi dua golongan, yakni Adverse welfare effects dan Distributional effects.

1.       Welfare effects, atau dampak yang berpengaruh pada kesejahteraan baik bagi pelaku usaha lainnya, juga bagi masyarakat sebagai end-user dari suatu komoditi tertentu.
        
        Dampak tersebut dapat dirasakan secara otomatis sebagai akibat pengenaan cost savings pada harga akhir sebuah barang dan jasa. Setelah penambahan cost savings, secara otomatis harga jual komoditi juga bertambah. 
        
        Hasilnya, masyarakat harus membayar lebih untuk sebuah komoditi tersebut. Jika keadaan ini berlanjut, kemudahan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa tertentu yang telah menjadi hak akan terganggu. Secara otomatis, itu akan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pelaku usaha lain yang dimaksud adalah pelaku usaha yang menggunakan produk barang dan jasa dari monopsonist. 

        Sebagai sebuah ilustrasi, BPPC membeli seluruh pasokan cengkeh dari petani cengkeh. Dengan menggunakan kekuatan monopsoni yang dimiliki, BPPC dapat mengatur harga belinya, yang terkadang dibawah standar harga pasar.

        Oleh karenanya, petani dengan keterpaksaan bersedia menjual hasil panen dengan resiko kehilangan keuntungan. Hal tersebut membuktikan jika praktik monopsoni dapat merugikan pelaku usaha lain. Kerugian pelaku usaha lain, dapat pula dibuktikan dengan tingginya harga jual sebuah barang dan jasa setelah terjadi praktik monopsoni oleh buruh yang meningkatkan biaya produksi suatu komoditas. 

       Pelaku usaha yang dirugikan adalah perantara dari distribusi sebuah komoditi.

2.       Distributional effects, atau dampak yang berpengaruh pada sistem pendistribusian produk.

        Sistem pendistribusian produk barang dan jasa akan mengalami hambatan. Pihak distributor akan menolak untuk menjadi perantara perdagangan barang dan jasa, jika sebuah produk itu tidak memenuhi daya beli masyarakat dan memiliki kecenderungan untuk tidak diminati. Sebagai sebuah konsekuensi, masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan.

        Kedua efek yang disebutkan oleh Friedmann, lebih mengarah pada social effects yang ditimbulkan oleh monopsoni. Dengan kata lain, efek tersebut merupakan dampak monopsoni dalam hal non pricing.

         Pasar Monopsoni biasanya terbentuk di daerah-daerah industri ternak potong dan perkebunan dimana petani tidak berada pada posisi yang baik dalam hal tawar menawar.

        Contoh pasar monopsoni adalah pasar sayuran dan peternakan sapi perah yang berada di daerah terpencil dan sulit dalam hal distribusi ke tempat lain untuk menjual produknya ke konsumen.

        Contoh lain monopsoni adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

        Kesulitan dalam hal distribusi produk membuat para petani dan peternak menjual produk mereka ke satu pembeli secara borongan dengan harga yang murah.

Ciri-Ciri Pasar Monopsoni

1.       Hanya Ada Satu Pembeli
        Seperti yang telah disebutkan di atas, pada pasar ini hanya terdapat satu pembeli saja. Sehingga pembeli memiliki keuntungan dari segi harga dan kualitas produk yang dibeli.
Para produsen umumnya pada posisi menerima penawaran dari pembeli agar produknya dapat terjual, meskipun seringkali harga yang ditawarkan murah.

        Umumnya pembeli adalah pelaku usaha yang menjual kembali produk dari produsen. Pelaku usaha ini kemudian menjual kembali produk tersebut dengan harga yang lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan.

2.       Harga Ditentukan oleh Pembeli
        Pembeli memiliki kuasa penuh atas pembentukan harga di pasar ini. Tidak jarang harga yang ditawarkan oleh pembeli tidak sesuai dengan harapan produsen namun tetap diterima karena sulit untuk mendapatkan pembeli lain.

        Namun, meskipun pembeli memiliki kuasa atas pembentukan harga, tetap ada ketentuan dan aturan yang harus dipertimbangkan, misalnya disesuaikan dengan harga pasaran.

3.       Produknya Adalah Bahan Mentah
        Sebagian besar produk yang diperjualbelikan di pasar monopsoni adalah produk mentah dimana pembeli kemudian akan menjualnya kembali ke pihak lain.

4.       Pendapatan Tidak Merata
        Pada pasar ini sering terjadi ketidakadilan dimana produsen tidak memiliki peran dalam hal penentuan harga dan sulit berkembang karena sering menjual produknya dengan harga murah.

        Sebaliknya, para pembeli akan semakin kaya karena dapat mengambil keuntungan dari dua pihak, yaitu dari produsen dan dari konsumen akhir yang membeli produk darinya.

5.       Sering Terjadi Perselisihan
        Perselisihan antara pembeli dan penjual bukan hal yang aneh di pasar ini. Hal tersebut terjadi karena harga yang diberikan pembeli jauh dari harapan penjual sehingga membuat penjual merasa dirugikan.

        Perselisihan juga timbul karena belum adanya pihak ketiga, misalnya pemerintah, yang mengatur mengenai harga produk agar kedua belah pihak saling menguntungkan.

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopsoni

        Seperti halnya jenis pasar lainnya, pasar ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Kelebihan Pasar Monopsoni
1.   Kualitas hasil produksi pada pasar ini terjamin karena pembeli hanya mau menerima produk berkualitas.
2.    Kreatifitas para produsen di pasar ini akan terasah karena selalu berusaha melakukan inovasi dan kreatifitas dalam memproduksi barang berkualitas dengan biaya murah agar tidak sampai gulung tikar.
3.     Pada pasar ini pembentukan harga dilakukan oleh pembeli tanpa mempertimbangkan kondisi inflasi atau deflasi. Dengan kata lain, penentuan harga di pasar ini cenderung lebih mudah.
4.   Pada pasar ini penjual tidak perlu melakukan promosi karena pembeli akan mudah menemukan mereka. Satu pembeli tersebut akan menampung semua produk dari banyak produsen lainnya.
5.    Alur penjualan di pasar ini lebih mudah diatur karena pembelinya hanya ada satu pihak dan pembayaran langsung dilakukan tanpa harus menunggu produk terjual ke konsumen akhir.

Kekurangan Pasar Monopsoni
1.       Pembeli bisa berlaku semena-mena. Sebagai penguasa pasar, tidak jarang pembeli melakukan tindakan semena-mena terhadap produsen, khususnya dalam hal penentuan harga. Contohnya, saat biaya produksi meningkat karena adanya inflasi, pembeli tidak mau membeli dengan harga lebih tinggi tapi tetap dengan harga yang lama.
2.  Aspirasi penjual tidak didengar. Pada pasar ini masukan dan kritikan para produsen tidak diperhatikan oleh pembeli. Dengan kata lain, para produsen hanya bisa menerima keadaan dan berharap pembeli mau perduli dengan keinginan mereka.
3.      Masalah ekonomi hanya ditanggung penjual. Masalah ekonomi pasti terjadi di semua negara, baik itu inflasi, deflasi, dan lain-lain. Kelemahan lain dari pasar ini adalah semua masalah perekonomian tersebut hanya diganggung oleh produsen, pembeli umumnya tidak perduli.

Pada dasarnya konsep pasar monopsoni menganut dua jenis pola yaitu :
1.       Pengusaha dapat menentukan harga pembelian dan menunggu jumlah yang ditawarkan
2.       Pengusaha dapat menentukan jumlah barang yang ingin dibeli dan membiarkan penjual saling bersaing untuk memperebutkan jumlah tersebut.


Pengaturan Monopsoni dalam UU Antimonopsoni

        Larangan mengenai monopsoni di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Persaingan Usaha. Definisi monopsoni diletakkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Persaingan Usaha, bahwa monopsoni adalah perbuatan pelaku usaha yang menguasai dan/atau menjadi pembeli tunggal atas suatu barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan, dengan indikatornya selanjutnya diletakkan pada ayat (2) pasal yang sama, bahwa pelaku usaha tersebut melakukan penguasaan dalam penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebanyak lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa.. Penjabaran atas unsur-unsur yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut :

a.       Berdasarkan pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Persaingan Usaha, yang dimaksud pelaku usaha adalah :
 “Orang perorangan atau badan usaha, badan hukum atau non badan hukum yang didirikan, berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang ekonomi.”

b.      Unsur barang, berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang Persaingan Usaha :
“Barang adalah setiap benda, baik berujud atau tidak berujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunaka atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha”

c.       Unsur Jasa berdasarkan pasal 1 angka 17 Undang-Undang Persaingan Usaha adalah :
“Jasa adalah tiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.”

       maka dapat disimpulkan jika monopsoni dapat terjadi baik dalam komoditas perdagangan berupa barang atau jasa sekalipun, selama terdapat pelaku usaha yang menguasai pembelian atas barang tersebut yang berdampak pada nilai jual.

        Merujuk pada teori pendekatan yuridis dalam interpretasi pasal-pasal hukum persaingan usaha, dengan diletakkannya indikator pengenaan pasal 18 UU Antimonopoli, maka pendekatan yang digunakan dalam pendekatan pasal ini menggunakan Rule of Reason. Pengertian pendekatan Rule of Reason adalah perumusan untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, diperlukan pertimbangan keadaan disekitar kasus tersebut. Fungsinya untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, sehingga penegak hukum wajib dapat menunjukkan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang ditimbulkan serta bersifat nyata terhadap persaingan.

        Kesimpulannya, berdasarkan pengaturan dalam UU Antimonopsoni, dikatakan sebuah praktik monopsoni jika sebuah praktik telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 (dua) UU Antimonopsoni.


 Baca Juga:

Sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-monopsoni.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni
https://www.pahlevi.net/pengertian-pasar-monopsoni/
https://www.academia.edu/9616594/Monopsoni_dan_Dampak_Kesejahteraan_Masyarakat



               

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad