Pertanian Dalam Islam


        Maha besar Allah yang menjadikan bumi yang berupa lahan-lahan tandus menjadi hijau, subur dan nyaman untuk berteduh.Ulama tafsir terkemuka, Ibnu Katsir menerangkan bahwa sesungguhnya Allah SWT menggenggam kuasa penuh atas hidup matinya bumi ini. Tangan manusia atau upaya yang dilakukan hanyalah sebatas mengupayakannya menjadi hidup, ditumbuhi berbagai macam tanaman yang dikehendaki manusia.Seperti tumbuhnya benih dari sebutir biji, lahirnya sebutir biji dari sebatang tanaman.

        Demikian lah Allah SWT memperlihatkan tanda-tanda kekuasaan-Nya dalam proses mati-hidup makhlukmakhlukNya. Bumi ini Allah kehendaki untuk hidup dengan ditumbuhi berbagai pepohonan. Seperti firman Allah QS. Al-Hajj (22) ayat 5, yang Artinya : 

“….Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tumbuhan yang indah.”

        Lahan yang mati kemudian hidup karena disirami air hujan akan menumbuhkan berbagai tanaman yang berbuah. Buah yang beraneka ragam jenis, warna, rasa dan kandungan nutrisinya.

        Tidak hanya buah-buahan, di antara banyak tanaman yang tumbuh itu juga ada yang menghasilkan sayuran dan umbiumbian. Seperti sub sektor tanaman hortikultura yang memiliki empat komoditas dengan masing-masing jenisnya.

        Semuanya Allah limpahkan untuk kepentingan hidup manusia sebagai khalifah di bumi ini.Juga untuk menopang kebutuhan makanan bagi makhluk hidup di muka bumi ini.

        Dari berbagai macam jenis buah itu, sebagiannya Allah sebutkan secara langsung di dalam Al-qur’an.Diantaranya adalah buah kurma, zaitun, tin, anggur dan delima, sebagai bukti dari kebesaran Allah SWT. Seperti firman Allah SWT yang artinya : 

Dan Dialah yang menurunkan air dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan,maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak;
dan dari mayang kurma, mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya pada waktu berbuah, dan menjadi masak.
Sungguh, pada yang demikian itu ada tandatanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.

       Kegiatan pertanian yang meliputi budidaya, bercocok tanam dan memelihara ternak merupakan kebudayaan manusia paling tua. Tetapi dibandingkan dengan sejarah keberadaan manusia, kegiatan bertani ini termasuk baru. Sebelumnya, manusia hanya berburu hewan dan mengumpulkan bahan baku pangan untuk dikonsumsi. Sesungguhnya pada mulanya hanya ada tiga profesi sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Mawardi, ia berkata ”pokok mata pencaharian tersebut adalah bercocok tanam (pertanian), perdagangan dan pembuatan suatu barang (industri)”.

        Pertanian (bercocok tanam) merupakan pencaharian yang paling baik menurut ulama dengan beberapa alasan :

a.  Bercocok tanam merupakan hasil usaha tangan sendiri, seperti pada Firman Allah SWT, QS. Yaasiin (36) ayat 34-35 yang Artinya : 

     ”Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air. Supaya mereka dapat makan dari buahnya dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur”.

b. Bercocok tanam memberikan manfaat yang umum bagi kaum muslimin bahkan binatang. Karena secara adat manusia dan binatang haruslah makan, dan makanan tersebut tidaklah diperoleh melainkan dari hasil tanaman dan tumbuhan. Dan telah bersabda Rasulullah SAW :

Artinya : “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melainkan apa yang dimakan dari tanaman tersebut bagi penanamnya yang menjadi sedekah, apa yang dicuri dari tanamannya tersebut bagi penanamnya menjadi sedekah, dan tidaklah seorang merampas tanamannya melainkan bagi penanamnya menjadi sedekah.”(HR. Imam Muslim)

c.  Bercocok tanam lebih erat dengan tawakal. Ketika seseorang menanam tanaman maka sesungguhnya dia tidaklah berkuasa atas sebiji benih yang dia semaikan untuk tumbuh, dia juga tidak berkuasa untuk menumbuhkan dan mengembangkan menjadi tanaman yang berbunga kemudian berbuah kecuali atas kekuasaan Allah. Setiap perbuatan/kegiatan pasti ada aturannya, begitu pula dengan pertanian. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum mengetahui dan belum bisa menjalankan kegiatannya sesuai aturan terutama aturan Islam. Oleh karena itu Islam memiliki beberapa konsep tentang pertanian, diantaranya :

1. Anjuran Islam Untuk Bercocok Tanam.
        Anjuran Islam dalam bercocok tanam dijelaskan juga bahwa Agama Islam rupanya menganjurkan untuk memakmurkan bumi dan memanfaatkan lahan supaya produktif dengan cara ditanami. Ada hadits-hadits yang menunjukkan anjuran ajaran agama islam untuk bercocok tanam salah satunya yaitu hadits yang diriwayatkan Anas dari Rasulullah SAW, berikut :
“Sekiranya hari kiamat hendak terjadi, sedangkan ditangan salah seorang diantara kalian ada bibit kurma maka apabila dia mampu menanam sebelum terjadi kiamat maka hendaklah dia menanamnya”.

2. Kebebasan untuk mengembangkan ilmu dan teknologi pertanian.
3. Di dalam kitab shohih muslim ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas, dia berkata :

Bahwasannya ketika sampai di Madinah nabi salallahu ‘allaihi wa sallam melewati suatu kaum (dari kalangan sahabat anshor) yang sedang mengawinkan pohon kurma,
maka beliau berkata : “Sekiranya kalian tidak melakukannya niscaya itu lebih baik.”
Anas melanjutkan : “Kemudian (mereka tidak melakukannya) sehingga hasilnya jelek (gagal).
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melewati mereka, beliau bertanya kepada mereka : “bagaiman dengan pohon-pohon kurma kalian?”
mereka berkata : “bukankah anda yang mengatakan begini dan begitu (mereka mengikuti perkataan Nabi SAW tersebut meskipun hasilnya jelek).
Maka Nabi SAW bersabda : “Kalian lebih tahu dengan urusan dunia kalian”.

        Berdasarkan hadits tersebut diketahui bahwa para ahli pertanian lebih tahu mengenai apa yang lebih baik bagi pertanian dan lebih tahu apa yang bisa meningkatkan hasil pertanian, jadi mereka mengeluarkan keputusan tentang suatu hal yang terkait dengan pertanian, maka hendaklah kita mengikuti mereka dalam masalah tersebut.

        Sehingga mempelajari ilmu pertanian dan mengembangkannya adalah boleh dan tidaklah terlarang.Dan masalah tersebut diserahkan pada orang yang mempelajari pertanian atau pun orang-orang terjun di bidang pertanian, tidaklah ada campur tangan agama dalam hal ini.Namun nanti agama bisa ikut mengatur apabila sudah menyangkut pada masalah hukum, misalnya halal dan haram.

4.   Kewajiban Memperhatikan Lingkungan
        Sebagai petani dan juga khilafah yang diutus oleh Allah SWT di muka bumi ini hendaknya menjaga dan harus bisa melestarikan alam, bukan sebaliknya hanya demi keuntungan pribadi kita malah merusak alam. Hal ini senada dengan firman allah dalam QS. Al-A’Raf (7) : 56 yang Artinya : 

Dan janganlah merusak di muka bumi sesudah Tuhan membangunnya. Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa cemas tidak akan diterima dan rasa penuh harapan akan dikabulkan. Sebenarnya rahmat Allah dekat dari orang yang berbuat kebajikan.”

5.   Kewajiban Membayar Zakat
        Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi nishab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang berada dalam keadaan kekurangan.

        Rukun Islam yang ke lima ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. QS.Baqarah (2) : 267 yang Artinya : 

Wahai orang-orang yang beriman! Sumbangkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, begitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. Jangan sengaja kamu berikan yang tidak baik, sedang kamu sendiri tidak mau menerimanya yang seperti itu kecuali dengan memincingkan mata. Ketahuilah! Bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.”



Sumber:
Skripsi PENGARUH SUB SEKTOR TANAMAN HORTIKULTURA TERHADAP PENINGKATAN PDRB SEKTOR PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. oleh Endah Suryani. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1439 H / 2018 M.

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad