Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia - Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara, Perusahaan Daerah, beserta masing-masing Pengertian, Ciri , Bentuk, dan Tujuannya
Apabila dilihat dari
perspektif kepemilikan modalnya, perusahaan dapat digolongkan ke dalam
perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh
individu atau swasta, sedang perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan
dan modalnya (seluruhnya atau sebagian besar) dimiliki oleh negara, yang lazim
disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta bentuk
hukumnya dapat berwujud perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan yang
bukan atau tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan yang berbadan hukum,
sedang perusahaan negara didirikan dalam bentuk badan hukum. Bentuk perusahaan
ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk
mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya juga dilihat dari banyaknya
keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut.
Bentuk perusahaan perseorangan
secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat dagang Indonesia telah ada satu
bentuk perusahaan perseorangan yang diterima masyarakat, yaitu Perusahaan
Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) dan juga Perusahaan Otobus (PO). Bentuk
perusahaan ini bukan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau
perkumpulan, tetapi termasuk dalam lingkungan hukum dagang.
Perusahaan Dagang, Usaha Dagang dan Perusahaan
Otobus dibentuk dalam suasana hukum perdata dan menjalankan perusahaan,
sehingga dari badan ini timbul perikatan-perikatan keperdataan.
Persekutuan berarti
perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu.
Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan usaha, maka badan usaha tersebut
bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut perserikatan perdata. Jadi
perbedaan antara persekutuan perdata dan perserikatan perdata adalah bahwa
untuk perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedang persekutuan
perdata menjalankan perusahaan.
Perusahaan persekutuan dapat
berbentuk persekutuan atau badan yang tidak berbadan hukum dan persekutuan/badan yang
berbadan hukum. Perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum pada dasarnya
merupakan perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Perusahaan persekutuan
yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang berwujud persekutuan atau
perserikatan yang dilakukan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dapat
berupa Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootshaap yang disingkat CV).
Perusahaan Persekutuan yang
Berbadan Hukum adalah persekutuan atau badan yang dapat menjadi subjek hukum,
yaitu segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Sesuatu yang
dapat menjadi subjek hukum adalah manusia (natuurlijkpersoon) dan badan
hukum (rechts-persoon).
Badan hukum sebagai subjek
hukum ini menurut Satjipto Rahardjo merupakan hasil konstruksi fiktif dari
hukum yang kemudian diterima, diperlakukan dan dilindungi seperti halnya hukum
memberikan perlindungan terhadap manusia.
Menurut doktrin hukum suatu
badan akan merupakan badan hukum jika memenuhi kriteria atau syarat-syarat
sebagai berikut :
(1) adanya kekayaan yang terpisah,
(2) mempunyai tujuan
tertentu,
(3) mempunyai kepentingan sendiri, dan
(4) adanya organisasi yang
teratur.
Akhirnya dari beberapa ketentuan yang
dijumpai dan beberapa teori yang ada maka dapat dikatakan bahwa suatu badan
dikatakan sebagai badan hukum apabila memenuhi ciri-ciri sebagai berikut :
1. Memiliki
kekayaan sendiri.
2. Menurut
teori kekayaan bertujuan (doelvermogen theorie), yang dikembangkan oleh
Brinz dan van der Heijden, setiap badan hukum memiliki kekayaan yang bertujuan
untuk digunakan bagi kepentingan tertentu, dan kekayaan itu diurus dan
digunakan untuk tujuan tertentu.
3. Badan
hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban sama seperti orang pribadi. Sebagai
pendukung hak dan kewajiban, dia dapat mengadakan hubungan bisnis atau dagang
dengan pihak lain, sehingga dia memiliki kekayaan sendiri, yang terpisah dari
kekayaan pengurus atau pendirinya. Segala kewajiban hukumnya dipenuhi dari
kekayaan yang dimlikinya itu.
4. Anggaran
dasar disahkan oleh pemerintah.
5. Anggaran
dasar badan hukum harus mendapat pengesahan secara resmi dari pemerintah.
Pengesahan oleh pemerintah merupakan pembenaran bahwa Anggaran Dasar badan
hukum yang bersangkutan tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan. Pengesahan Anggaran Dasar juga menentukan bahwa
sejak tanggal pengesahan itu diberikan, maka sejak itu pula badan usaha yang bersangkutan
memperoleh status badan hukum dan dengan demikian memiliki harta kekayaan
sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus atau pendiri.
6. Diwakili
oleh pengurus.
7. Menurut
teori fiksi (fictie theorie) dari Von Savigny15, sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad, badan hukum itu
dianggap sebagai hal yang abstrak, tidak nyata, karena tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatakan kehendak, hanya manusialah yang mempunyai kehendak.
Badan hukum dianggap seolah-olah manusia, sehingga tindakan badan hukum
dianggap juga sebagai tindakan manusia. Jika manusia dalam tindakannya
mempunyai tanggung jawab, maka badan hukum juga mempunyai tanggung jawab atas tindakan
yang dilakukannya.
8. Perusahaan
persekutuan yang berbadan hukum dalam praktik hanya dijumpai dalam bentuk
Perseroan Terbatas.
Seperti halnya dengan
penggolongan hukum yang digolongkan ke dalam hukum publik dan hukum perdata,
maka badan hukum juga dapat digolongkan ke dalam badan hukum publik dan badan
hukum perdata. Di Indonesia yang merupakan badan hukum publik adalah negara
Republik Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai badan hukum orisinil. Badan
hukum perdata yaitu badan-badan hukum yang terjadi atau didirikan atas
pernyataan kehendak dari orang perorangan.
Di antara bentuk badan hukum
perdata, adalah :
1. Perseroan
Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
2. koperasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
3. yayasan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perusahaan Milik Negara (Badan
Usaha Milik Negara)
Perusahaan Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (untuk
selanjutnya dalam tulisan ini disingkat UUBUMN) adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu pelaku
kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional di samping usaha swasta dan
koperasi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi. Dalam sistem perekonomian
nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peran BUMN dirasakan semakin
penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum
diminati usaha swasta. BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana
pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut
membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu
sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak,
dividen dan hasl privatisasi.
Maksud dan tujuan pendirian
BUMN ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) UUBUMN, yaitu :
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya; Dengan tujuan ini BUMN diharapkan dapat meningkatkan
mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan
negara.
2. Mengejar
keuntungan; Meskipun maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk mengejar keuntungan,
namun dalam hal-hal tertentu adalah untuk melakukan pelayanan umum. Persero
dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsipprinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai
dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau
komersial, sedangkan untuk PERUM yang tujuannya menyediakan barang dan jasa
untuk kepentingan umum dalam
pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang
sehat.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; Dengan maksud dan tujuan
seperti ini, setiap hasil usaha dari Badan Usaha Milik Negara, baik barang
maupun jasa, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
wisata dan koperasi; Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk
menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun
kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara
komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan
melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat
luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu Badan Usaha Milik
Negara yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan
program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
5. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
Dalam Pasal 9 UUBUMN
dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara terdiri dari PERSERO (Perusahaan
Perseroan) dan PERUM (Perusahaan Umum).
Perusahaan Perseroan, adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum, yang
selanjutnya disebut PERUM, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perusahaan Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962, yang dimaksud perusahaan daerah adalah semua perusahaan
yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk seluruh atau
untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan
lain dengan atau
berdasarkan Undang-Undang.
Dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Perusahaan Daerah ditentukan, perusahaan daerah didirikan dengan
peraturan daerah ( PERDA ) atas kuasa Undang-Undang ini. Perusahaan daerah
merupakan badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan
berlakunya PERDA yang
bersangkutan.
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Perusahaan Daerah, perusahaan daerah merupakan
badan usaha yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan
memupuk pendapatan.
Tujuan perusahaan daerah ialah
untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan
ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi
kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta
ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Pengertian Perusahaan
Sumber:
http://eprints.umk.ac.id/333/3/BAB_II.pdf
Comments
Post a Comment