Definisi Ekonomi Islam
Beberapa ahli mendefinisikan
ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha
memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuh kebutuhan yang terbatas di dalam
kerangka syariah Islam. Definisi lain merumuskan bahwa ekonomi Islam adalah
ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang
dibingkai dengan syariah Islam. Definisi yang lebih lengkap harus
mengakomodasikan sejumlah prasyarat, yaitu karakteristik dari pandangan Islam. Syarat
utama adalah memasukkan nilai-nilai Islam dalam ilmu ekonomi.
Menurut Hasanuzzaman, ekonomi
Islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar
memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah
dan masyarakat.
Ekonomi Islam yang tengah
berkembang saat ini baik tataran teori maupun praktik merupakan wujud nyata
dari upaya operasionalisasi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, melalui proses
panjang dan akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.Perkembangan
teori ekonomi Islam telah dimulai pada masa Rasulullah dengan turun QS.
Al-Baqarah: 275 dan 279 tentang jual beli dan riba, QS. An-Nisaa’ :5 dan 10
tentang pengaturan pencairan, penitipan, dan pembelanjaan harta, dan masih
banyak ayat lainya yang menjelaskan tentang berbagai aktivitas ekonomi
masyarakat.
Prinsip Ekonomi Islam
Walaupun pemikiran para pakar
tentang ekonomi Islam terbagi-bagi ke dalam tiga mazhab (Mazhab Baqir as-Sadr,
Mazham Mainstream, dan MazhabAlternatif-Kritis).Namun pada dasarnya mereka
setuju dengan prinsip-prinsip umum yang mendasarinya.Prinsip-prinsip ini yang
membentuk keseluruhan kerangka ekonomi Islami. Ekonomi Islam didasarkan atas
lima nila universal, yakni :
1) Tauhid (Keimanan);
2) ‘Adl (Keadilan);
3) Nubuwwah (Kenabian);
4) Khilafah (Pemerintahan);
5) Ma’ad (Hasil);
Kelima nilai ini menjadi dasar
inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam. Namun, teori yang kuat dan
baik tanpa diterapkan menjadi sistem, akan menjadikan ekonomi Islam hanya
sebagai kajian ilmu saja tanpa member dampak pada kehidupan ekonomi. Oleh
karena itu, dari kelima nilai-nilai universal tersebut, dibangunlah tiga
prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islam.Ketiga
prinsip derivatif itu adalah multitype ownership, freedom to act, dan social
justice.
Tujuan Ekonomi Islam
Secara umum tujuan-tujuan
ekonomi Islam dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Menyediakan
dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk erperan serta dalam kegiatankegiatan ekonomi.
Peran serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi merupakan tanggung jawab keagamaan.
Islam yakin bahwa kerja sama ekonomi adalah kunci sukses. Efisiensi dan
kemajuan ekonomi dapat dicapai dan dipertahankan dalam suatu lingkungan yang
membuat setiap orang bekerja secara serasi.
2. Memberantas
kemiskinan absolut dan memenuhi kebutuhankebutuhan dasar bagi semua individu
masyarakat. Kemiskinan bukan hanya merupakan penyakit ekonomi, tetapi juga mempengaruhi
spiritualisme individu. Pendekatan Islam dalam memerangi kemiskinan ialah
dengan merangsang dan membantu setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan-kegiatan ekonomi.
3. Mempertahankan
stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Islam memandang posisi ekonomi manusia tidak statis, dengan ungkapan yang
sangat jelas, Allah telah menjamin bahwa semua makhluk diciptakan untuk dimanfaatkan
oleh manusia. Gagasan tentang peningkatan kesejahteraan ekonomi manusia
merupakan sebuah proposisi religius.karena terdapat aspek-aspek material dan
spiritual dalam skema Islam mengenai kesejahteraan manusia, kemajuan ekonomi yang
diciptakan oleh Islam juga member sumbangan bagi perbaikan spiritual manusia.
Tujuan ekonomi Islam tidak
bisa terlepas dari tujuan syari’ah, yang menurut Asy-Syatibi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada pada
terlindunginya keimanan (addin), jiwa
(an-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (an-nasl)
dan kekayaan (almal).
Tujuan syari’ah akan menjiwai
manusia untuk bertindak baik bagi dirinya maupun lingkungan sekitarnya, untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut tidak dapat kita lepaskan dari kegiatan ekonomi
kita sehari-hari adalah dengan menjalankannya dengan bentuk ekonomi Islam dalam
meningkatkan produk Domestik Regional Bruto melalui potensi daerah pada
sektor-sektor potensial yang ditingkatkan dengan baik dan benar sesuai dengan
syariat.
Seperti yang telah dijelaskan
dalam firman Allah SWT, dalam QS. At-Taubah (9) : 105 yang Artinya :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta
orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan
kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya
kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Sumber:
Skripsi PENGARUH SUB SEKTOR TANAMAN HORTIKULTURA TERHADAP PENINGKATAN PDRB SEKTOR PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. oleh Endah Suryani. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1439 H / 2018 M.
Comments
Post a Comment