Industri Kecil - Pengertian, kriteria, serta profil


Pengertian Industri Kecil

        Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau penjualan tahunan yang berada dengan Usaha Menegah, di mana kekayaan bersih atau penjualan tahunan usaha kecil lebih kecil dari kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan usaha menegah.35 Usaha kecil-kecilan diidentikan dengan industry kecil karena pelaksanaanya sama yaitu kegiatan usaha yang dilakukan secara ekonomis dengan tenaga terbatas dan peralatan seadanya dengan menggunakan keterampilan tradisional.

        Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan batasan yang sederhana. Usaha kecil dan menegah difokuskan pada industri manufaktur dengan menggunakan kriteria senapan tenaga kerja. Berdasarkan kriteria itu, indutri kecil dicatat sebagai suatu perusahaan manufaktur yang memperkerjakan tenaga kerja antara 5-19 orang.

        Menurut Undang-undang N0 9 Tahun 1995, memiliki pengertian, “segala kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini. Adapun kriteria Usaha kecil menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut:

a.  Memilki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000,.(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
c.   Memiliki warga Negara Indonesia
d. Berdiri Sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasai baik langung maupun tidak langsung dengan usaha menegah atau usaha besar.
e.  Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi (pasal 5 Ayat1).36

       Definisi yang berbeda diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang membagi usaha kecil menjadi dua kelompok yaitu:

1.  Industi kecil adalah usaha yang memilki investasi peralatan kurang dari Rp 70 juta, investasi tenaga kerja maksimum Rp 625 ribu, jumlah pekerja di bawah 20 orang serta aset dalam penguasaanya tidak lebih dari Rp100 juta;
2.  Perdagangan kecil, yaitu usaha yang bergerak di bidang perdagangan yang bergerak dibidang usaha produksi atau industi yang memiliki modal maksimum Rp 200 juta.

      Dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Manajemen FE UI tahunan 1987 dapat dirumuskan profil Usaha kecil di indonesia adalah sebagai berikut;

1.  Hampir setengah dari perusahaan kecil hanya mempergunakan kapasitas produksi 60% atau kurang.
2. Lebih dari setengah perusahaan kecil didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan atau dari industri rumah tangga.
3. Usaha menurun karena kurang modal, kurang mampu memasarkan, kurang keterampilan teknis, dan administrasi.
4. Mengharapkan bantuan pemerintah berupa modal, pemasaran dan pengadaan barang.
5.   Enam puluh persen menggunakan teknologi tradisional.
6.   Tujuh puluh persen melakukan pemasaran langsung ke konsumen.

         Dari beberapa jenis pengertian di atas penulis simpulkan bahwa industri kecil dapat didefinisikan sebagai berikut:

         Indutri Kecil adalah usaha yang dimilki secara bebas terkadang tidak berbadan hukum modalnya dari tabungan pribadi atau keluarga, usaha yang tidak memiliki karyawan banyak. Dan biasanya membuka usaha kecil itu tidak jauh dari tempat tinggal ataupun tidak jauh dari masyarakat.


Sumber:
http://repository.uinbanten.ac.id/1380/4/BAB%20II.pdf

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad