Pengertian Industri Kecil
Usaha kecil adalah kegiatan
ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau penjualan tahunan yang
berada dengan Usaha Menegah, di mana kekayaan bersih atau penjualan tahunan
usaha kecil lebih kecil dari kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan usaha
menegah.35 Usaha kecil-kecilan diidentikan dengan industry kecil karena
pelaksanaanya sama yaitu kegiatan usaha yang dilakukan secara ekonomis dengan
tenaga terbatas dan peralatan seadanya dengan menggunakan keterampilan
tradisional.
Badan Pusat Statistik (BPS)
memberikan batasan yang sederhana. Usaha kecil dan menegah difokuskan pada
industri manufaktur dengan menggunakan kriteria senapan tenaga kerja. Berdasarkan
kriteria itu, indutri kecil dicatat sebagai suatu perusahaan manufaktur yang
memperkerjakan tenaga kerja antara 5-19 orang.
Menurut Undang-undang N0 9
Tahun 1995, memiliki pengertian, “segala kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini. Adapun kriteria Usaha
kecil menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. Memilki
kekayaan bersih paling banyak Rp200.000,.(dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
c. Memiliki
warga Negara Indonesia
d. Berdiri
Sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasai baik langung maupun tidak langsung dengan usaha
menegah atau usaha besar.
e. Berbentuk
usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha yang
berbadan hukum termasuk koperasi (pasal 5 Ayat1).36
Definisi yang berbeda
diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang membagi usaha
kecil menjadi dua kelompok yaitu:
1. Industi
kecil adalah usaha yang memilki investasi peralatan kurang dari Rp 70 juta,
investasi tenaga kerja maksimum Rp 625 ribu, jumlah pekerja di bawah 20 orang
serta aset dalam penguasaanya tidak lebih dari Rp100 juta;
2. Perdagangan
kecil, yaitu usaha yang bergerak di bidang perdagangan yang bergerak dibidang
usaha produksi atau industi yang memiliki modal maksimum Rp 200 juta.
Dari hasil penelitian yang
dilakukan Lembaga Manajemen FE UI tahunan 1987 dapat dirumuskan profil Usaha
kecil di indonesia adalah sebagai berikut;
1. Hampir
setengah dari perusahaan kecil hanya mempergunakan kapasitas produksi 60% atau
kurang.
2. Lebih
dari setengah perusahaan kecil didirikan sebagai pengembangan dari usaha
kecil-kecilan atau dari industri rumah tangga.
3. Usaha
menurun karena kurang modal, kurang mampu memasarkan, kurang keterampilan
teknis, dan administrasi.
4. Mengharapkan
bantuan pemerintah berupa modal, pemasaran dan pengadaan barang.
5. Enam
puluh persen menggunakan teknologi tradisional.
6. Tujuh
puluh persen melakukan pemasaran langsung ke konsumen.
Indutri Kecil adalah usaha
yang dimilki secara bebas terkadang tidak berbadan hukum modalnya dari tabungan
pribadi atau keluarga, usaha yang tidak memiliki karyawan banyak. Dan biasanya
membuka usaha kecil itu tidak jauh dari tempat tinggal ataupun tidak jauh dari
masyarakat.
Sumber:
http://repository.uinbanten.ac.id/1380/4/BAB%20II.pdf
Comments
Post a Comment