Menurut Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan
untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Adapun fungsi dari KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang
perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan
perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata dan bidang lain.
Untuk itu, KEK dibagi ke dalam
beberapa zona, antara lain zona pengolahan ekspor, logistik, industri,
pengembangan teknologi, pariwisata, dan energi dengan produk-produk yang
dihasilkan berorientasi ekspor dan untuk dalam negeri.
KEK dikembangkan melalui
penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan
berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi
lainnyayang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Berbagai kegiatan yang
berlangsung di KEK diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun
peraturan-peraturan tersebut mencakup ketentuan larangan atau pembatasan impor
dan ekspor, pengecualian dalam pembatasan impor dan ekspor, lalu lintas barang
ke KEK dan dari KEK, peraturan mengenai karantina, dan penggunaan mata uang
rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di KEK.
Setiap KEK juga dilengkapi
dengan berbagai fasilitas, baik fasilitas fiskal/nonfiskal maupun fasilitas dalam
RUU KEK.
Comments
Post a Comment