Kawasan Ekonomi Khusus



        Menurut Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Adapun fungsi dari KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata dan bidang lain.

        Untuk itu, KEK dibagi ke dalam beberapa zona, antara lain zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, dan energi dengan produk-produk yang dihasilkan berorientasi ekspor dan untuk dalam negeri.

        KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainnyayang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

        Berbagai kegiatan yang berlangsung di KEK diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan-peraturan tersebut mencakup ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor, pengecualian dalam pembatasan impor dan ekspor, lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK, peraturan mengenai karantina, dan penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di KEK. 

       Setiap KEK juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, baik fasilitas fiskal/nonfiskal maupun fasilitas dalam RUU KEK.


Sumber:
https://docplayer.info/46438267-Bab-ii-tinjauan-pustaka-pengertian-dan-ruang-lingkup-ekonomi-pembangunan.html

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad