Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Menurut Hamalik (2008, hlm. 3)
menjelaskan bahwa pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi
peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan
lingkungannya, dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya
yang memungkinkannya untuk berfungsi secara baik dalam kehidupan masyarakat,
sedangkan menurut Munib (2005, hlm 34) memaparkan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan sistematis, yang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung
jawab untuk mempengaruhi peserta didik agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan
cita-cita pendidikan.
Berdasarkan pengertian di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan mempunyai unsur-unsur sebagai
berikut:
1) Adanya usaha sadar
2) Adanya pendidik dan peserta
didik
3) Adanya tujuan, yaitu
memberikan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi peranannya di masa yang akan
datang.
Jalur, Jenjang, Jenis dan
Tujuan Pendidikan
1) Jalur pendidikan
Untuk melaksanakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional, maka kegiatan pendidikan dilaksanakan melalui tiga
jalur yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal.
a) Jalur
pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui
kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
b) Jalur
pendidikan non formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
c) Jalur
pendidikan informal merupakan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
2) Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang
pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi (Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 14).
Pendidikan tinggi merupakan
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
3) Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup
pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus
dipaparkan sebagai berikut:
a) Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengatahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
b) Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
c) Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d) Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program pasca sarjana.
e) Pendidikan
vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
f) Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama
dan / atau menjadi ahli ilmu agama.
g) Pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan.
4) Tujuan Pendidikan
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung
jawab”. (Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 3)
Sumber:
http://repository.unpas.ac.id/30347/4/13.%20BAB%20II.pdf
Comments
Post a Comment