Pendidikan - Pengertian, Jalur, Jenjang, Jenis dan Tujuannya


Pengertian Pendidikan

        Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional).

        Menurut Hamalik (2008, hlm. 3) menjelaskan bahwa pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkannya untuk berfungsi secara baik dalam kehidupan masyarakat, sedangkan menurut Munib (2005, hlm 34) memaparkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan sistematis, yang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi peserta didik agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan.

        Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1) Adanya usaha sadar
2) Adanya pendidik dan peserta didik
3) Adanya tujuan, yaitu memberikan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

Jalur, Jenjang, Jenis dan Tujuan Pendidikan

1) Jalur pendidikan

        Untuk melaksanakan tercapainya tujuan pendidikan nasional, maka kegiatan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal.

a)      Jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
b)      Jalur pendidikan non formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
c)       Jalur pendidikan informal merupakan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.

2) Jenjang Pendidikan

        Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 14).

        Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

3) Jenis Pendidikan

        Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus dipaparkan sebagai berikut:

a) Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengatahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
b) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
c) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d)  Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program pasca sarjana.
e) Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
f)   Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan / atau menjadi ahli ilmu agama.
g)  Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan.

4) Tujuan Pendidikan

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab”. (Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 3)


Sumber:
http://repository.unpas.ac.id/30347/4/13.%20BAB%20II.pdf

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad