Arsyad (1999:108) menyatakan
permasalahan pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan
kebijakan-kebijakan pembangunan yang di dasarkan pada kekhasan daerah yang
bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber
daya manusia. Orientasi ini mengarahkan pada pengambilan inisiatif- inisiatif
yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan
kerja baru dan merangsang peningkatan ekonomi.
Sebelum diberlakukannya
otonomi daerah, ketimpangan ekonomi regional di Indonesia disebabkan karena
pemerintah pusat menguasai dan mengendalikan hampir sebagian besar pendapatan
daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari
hasil sumber daya alam dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan
perikanan/kelautan. Akibatnya daerah-daerah yang kaya sumber daya alam tidak
dapat menikmati hasilnya secara layak.
Pemikiran ekonomi klasik
menyatakan bahwa pembangunan ekonomi di daerah yang kaya sumber daya alam akan
lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan di daerah yang miskin sumber
daya alam. Hingga tingkat tertentu, anggapan ini masih bisa dibenarkan, dalam
artian sumber daya alam harus dilihat sebagai modal awal untuk pembangunan yang
selanjutnya harus dikembangkan terus. Dan untuk ini diperlukan faktor-faktor lain,
diantaranya yang sangat penting adalah teknologi dan sumber daya manusia
(Tambunan, 2001:198).
Perbedaan tingkat pembangunan
yang didasarkan atas potensi suatu daerah, berdampak terjadinya perbedaan
sektoral dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara
hipotesis dapat dirumuskan bahwa semakin besar peranan potensi sektor ekonomi
yang memiliki nilai tambah
terhadap pembentukan atau
pertumbuhan PDRB di suatu daerah, maka semakin tinggi laju pertumbuhan PDRB
daerah tersebut.
Pengertian sektor unggulan
pada dasarnya dikaitkan dengan suatu bentuk perbandingan, baik itu perbandingan
berskala internasional, regional maupun nasional. Pada lingkup internasional,
suatu sektor dikatakan unggul jika sektor tersebut mampu bersaing dengan sektor
yang sama dengan negara lain. Sedangkan pada lingkup nasional, suatu sektor
dapat dikategorikan sebagai sektor unggulan apabila sektor di wilayah tertentu
mampu bersaing dengan sektor yang sama yang dihasilkan oleh wilayah lain, baik
di pasar nasional ataupun domestik.
Penentuan sektor unggulan
menjadi hal yang penting sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah sesuai
era otonomi daerah saat ini, di mana daerah memiliki kesempatan dan kewenangan
untuk membuat kebij akan yang sesuai dengan potensi daerah demi mempercepat
pembangunan ekonomi daerah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat.
Menurut Rachbini (2001) ada
empat syarat agar suatu sektor tertentu menjadi sektor prioritas, yakni :
(1)
sektor tersebut harus menghasilkan produk yang mempunyai permintaan yang cukup
besar, sehingga laju pertumbuhan berkembang cepat akibat dari efek permintaan
tersebut;
(2) karena ada perubahan teknologi yang
teradopsi secara kreatif, maka fungsi produksi baru bergeser dengan
pengembangan kapasitas yang lebih luas;
(3) harus terjadi peningkatan investasi
kembali dari hasil- hasil produksi sektor yang menjadi prioritas tersebut, baik
swasta maupun pemerintah;
(4) sektor tersebut harus berkembang, sehingga mampu
memberi pengaruh terhadap sektor-sektor lainnya.
PDRB merupakan informasi yang
sangat penting untuk mengetahui output pada sektor ekonomi dan melihat
pertumbuhan di suatu wilayah tertentu (provinsi/kabupaten/kota). Dengan bantuan
data PDRB, maka dapat ditentukannya sektor unggulan (leading sector) di
suatu daerah/wilayah. Sektor unggulan adalah satu grup sektor/subsektor yang
mampu mendorong kegiatan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan di suatu daerah
terutama melalui produksi, ekspor dan penciptaan lapangan pekerjaan, sehingga identifikasi
sektor unggulan sangat penting terutama dalam rangka menentukan prioritas dan
perencanaan pembangunan ekonomi di daerah.
Manfaat mengetahui sektor
unggulan, yaitu mampu memberikan indikasi bagi perekonomian secara nasional dan
regional. Sektor unggulan dipastikan memiliki potensi lebih besar untuk tumbuh
lebih cepat dibandingkan sektor lainnya dalam suatu daerah terutama adanya
faktor pendukung terhadap sektor unggulan tersebut yaitu akumulasi modal, pertumbuhan
tenaga kerja yang terserap, dan kemajuan teknologi (technological progress).
Penciptaan peluang investasi juga dapat dilakukan dengan memberdayakan potensi
sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Konsep Pertumbuhan Ekonomi
Sumber:
http://eprints.ums.ac.id/60128/7/Bab%202.pdf
Comments
Post a Comment