Produksi Dalam Ekonomi Islam - Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Nilainya


 Pengertian Produksi dalam Islam

        Monzer Kahf, dalam buku Ekonomi Islam menjelaskan panjang lebar tentang motif-motif produksi. Menurutnya, Produksi merupakan pengambilan manfaat dari setiap partikel pada alam semesta adalah merupakan tujuan ideologik umat muslim. Hal ini jelas karena merupakan kewajiban keagamaan bagi manusia terhadap dunia dan ia secara langsung bersumber pada pandangan Islam mengenai manusia dan alam semesta. Karena Islam mengancang tujuan ini dengan dua sasaran, yaitu ajaran etik (ahlak) dan hukum. Dalam pandangan Islam, Produksi merupakan upaya untuk meningkatkan tidak hanya kondisi materialnya tetapi juga moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai diakhirat kelak.

        Pentingnya suatu kegiatan produksi diatur dalam Q.S Al-Baqarah ayat 22:



Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap Dia menurunkan air (Hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui.

        Kegiatan produksi menurut siddig sebagaimana yang dikutip M.Nur Rianto didefinisikan sebagai penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan (Mashlahah) bagi masyarakat. Berdasarkan definisi diatas terlihat bahwa kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi islam adalah terikat dengan manusia dan eksistensinya dalam aktivitas ekonomi.

        Secara garis besar setiap kepentingan manusia yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariat harus menjadi target dari suatu kegiatan produksi, dimana produksi adalah proses mencari, mengalokasikan, dan mengolah sumber daya menjadi output dalam rangka meningkatkan dan memberi maslahah bagi manusia.

Tujuan Produksi dalam Ekonomi Islam

        Tujuan Kegiatan Produksi adalah meningkatkan kemaslahatan yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk diantaranya :

1. Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat (Pertengahan)

        Tujuan produksi yang pertama sangat jelas, yaitu pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat (pertengahan). Hal ini akan menimbulkan dua implikasi yaitu pertama. Produsen hanya menghasilkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan. Kedua, kuantitas produk yang diproduksi tidak akan berlebihan, tetapi hanya sebatas kebutuhan yang wajar.

2. Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya

        Meskipun produsen hanya menyediakan sarana kebutuhan manusia, namun hal ini bukan berarti produsen bersifat pasif dan aktif terhadap kebutuhan manusia, yang mau memproduksi hanya berdasarkan permintaan konsumen. Produsen harus mampu menjadi sosok yang kreatif, proaktif, dan inovatif dalam menemukan barang dan jasa apa yang menjadi kebutuhan manusia dan memenuhi tersebut.

3. Menyiapkan persediaan barang/jasa di masa depan

        Sikap proaktif ini juga harus berorientasi ke depan dalam artian: Pertama harus mampu menghasilkan barang dan jasa yang bermanfaat bagi kehidupan dimasa mendatang. Kedua, menyadari bahwa sumber daya ekonomi tidak hanya diperuntukan bagi manusia yang hidup sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang.

4. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial ibadah kepada Allah

        Tujuan yang terakhir yaitu pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah, dan inilah tujuan produksi yang tidak akan mungkin dapat tercapai dalam ekonomi konvensional yang bebas nilai. Tujuan produksi adalah mendapatkan berkah yang secara fisik belum tentu dirasakan oleh produsen itu sendiri. Tujuan ini akan membawa implikasi yang luas, sebab produksi tidak akan selalu menghasilkan keuntungan materil, namun harus mampu pula memberikan keuntungan bagi orang lain dan agama.

        Dalam perusahaan ekonomi dalam Islam menegaskan beberapa tujuan usaha dalam Islam, yaitu:
1. Pemerintah kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar
2. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan keluarga
3. Bekal untuk generasi mendatang
4. Bekal untuk anak cucu
5. Bantuan kepada masyarakat, dalam rangka beribadah kepada Allah.28

Prinsip-Prinsip Produksi

        Beberapa Prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses produksi, antara lain dikemukakan oleh Muhamad Al-Mubarak dalam kitabnyan Nizam Al-Islami Al-Igtishad : Mabadi Wa Qawa‟id Ammah, sebagai berikut:

1. Dilarang memproduksi dan memperdagankan komoditas yang tercela karena bertentangan dengan syari‟ah (haram).
2.   Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kezaliman.
3. Segala bentuk penimbunan (ikhtiar) terhadap barang-barang kebutuhan bagi masyarakat, adalah dilarang sebagai perlindungan Syariah terhadap konsumen dari masyarakat. Pelaku penimbunan, menurut Yusuf Kamal, mengurangi tingkat produksi untuk menguasai pasar, sangat tidak menguntungkan bagi konsumen dan masyarakat karena berkurangnya suplai dan melonjaknya harga barang.
4. Memelihara lingkungan, manusia memiliki keungulan dibandingkan mahluk lain ditunjuk sebagai wakil khalifah Allah di muka bumi bertugas menciptakan kehidupan dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada di muka bumi.

Nilai-Nilai Islam Dalam Produksi

        Nilai-nilai Islam dalam produksi meliputi:
a. Berwawasan jangka panjang, hal ini berarti produsen dalam memproduksi tidak hanya berorientasi keuntungan jangka pendek namun juga harus berorientasi jangka panjang.
b.  Menepati janji dan kontrak. Seorang produsen muslim tidak akan pernah menghianati kontrak kerja yang disepakati demi mencari keuntungan yang lebih besar.
c.   Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan, dan kebenaran. Seorang produsen muslim harus jujur dalam menakar, hal ini akan berimbas pada peningkatan kepercayaan konsumen kepada produsen.
d.  Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis. Seorang produsen harus didisiplin dalam bekerja, sehingga ia mampu memenuhi batas waktu dalam setiap kontrak kerjanya.
e.   Memuliakan prestasi atau produktivitasnya. Semakin tinggi tingkat produktivitasnya, maka akan semakin besar pula reward yang diterima individu tersebut.
f.    Mendorong ukhuwah antar sesama pelaku ekonomi. Persaingan yang terdapat dalam islam bukanlah persaingan yang harus saling mematikan, namun persaingan yang tetap menjujung tinggi prinsip dan aturan syariat.
g.  Menghormati hak milik individu. Tidak boleh seorang produsen muslim mengambil hak milik individu secara paksa.
h.   Mengikuti syariat sah dan rukun akad/transaksi
i.  Adil dalam bertransaksi, tidak boleh ada eksploitan dalam ekonomi Islam. Kedua belah pihak harus berada pada posisi yang seimbang.
j.   Memiliki wawasan sosial, harus ada dana yang dialokasikan bagi keperluan sosial dan dijalan Allah.
k. Pembayaran upah tepat waktu dan layak, tidak boleh mengeksploitan hak-hak karyawan. Sebab dalam Islam diharuskan membayar hak karyawan sebelum keringatnya kering.
l.   Menghindari Jenis dan produksi yang diharamkan dalam Islam, meskipun produksi barang yang diharamkan dalam Islam mampu memberikan keuntungan yang lebih tinggi.



Sumber:
http://repository.uinbanten.ac.id/1380/4/BAB%20II.pdf

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad