Sistem Perekonomian di Indonesia - Bentuk, Ciri, Sistem Ekonomi Kerakyatan, Dasar/Landasan, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Bentuk sistem perekonomian
Indonesia
Dalam pidato yang diucapkan
oleh wakil presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3
febuari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD
1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33. Sementara itu Sumitro Djojohadikusumo
dalam pidatonya dihadapan “School of Advanced International Studies” Washington
D.C tanggal 22 Febuari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah
suatu macam ekonomi campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan
dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus
terletak dalam lingkungan usaha partekelir.
Meskipun sistem perekonomian Indonesia
sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus
menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik Indonesia berdiri, dalam
perkembangannya pembicaraan tentang sistem perekonomian Indonesia tidak hanya
berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru
yang disebut sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut
Mubyarto (1987:32) adalah“ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem
ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan nasional”. Sistem Ekonomi pancasila yang menjadi sumber
ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan
dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sistem ekonomi Pancasila yang
dimili Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan oleh
Dochak Latief (1984:45) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan
pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus
dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi
kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi “pembangunan
ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat
harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan (Suroso, 1997: 17-19).
Demokrasi Ekonomi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekekluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuaswai oleh Negara.
c) Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh engara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d) Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan engara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga
Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
e) Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f) Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g) Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h) Fakir
miskin dan anak-anak etrlantar dipelihara oleh Negara (Cornelis Rintuh, 1995:
51). Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai
berikut:
i) Sistem
Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan
mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
j) Sistem
etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan
serta mendesak dan mamtikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor Negara.
k) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Cornelis Rintuh,
1995: 51- 52).
Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi
adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem tersebut juga ada
yang menyebutnya sebagai sistem ekonomi Pancasila. Pancasila meurpakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, maka sistem ekonomi Indonesia pun lebih
tepat jika didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila. Mubyarto mengatakan bahwa, apa yang disebut oleh presiden Suharto
tentang sistem ekonomi koperasi sebagai sistem ekonomi Indonesia itu, tidaklah
berbeda dengan sistem ekonomi Pancasila (Sri-Edi Swasono, 1985: 121).
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Menurut Mubyarto (1993: 53), Sistem Ekonomi Pancasila memiliki
ciri-ciri sebagai berikut (Cornelis Rintuh, 1995: 42):
a) Roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan ekonomi, sosial dan moral;
b) Kehendak kuat dari seluruh masyarakat
ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas
kemanusiaan;
c) Prioritas kebijakan ekonomi adalah
penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme
menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi;
d) Koperasi merupakan soko guru
perekonomian dan merupakan bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama;
e) Adanya
imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan
desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan
sosial.
Menurut Emil Salim, ciri-ciri
di atas dilengkapi dengan pengertian yang berdasarkan pada dokumen-dokumen UUD
1945 dan GBHN, dapat ditarik dari ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila sebagai
berikut:
a. Peranan
negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan
agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah
penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight
liberalism. Dalam sistem ekonomi Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh
berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang
lain.
b. Hubungan
kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidka didasarkan pada dominasi modal
seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan atas
dominasi buruh seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis tetapi asas
kekeluargaan, menurut keakraban hubungan antar manusia.
c. Masyarakat
sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral. Produksi dikerjakan oleh semua
untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-aggota masyarakat.
d. Negara
menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang
merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat
e. Tidak
bebas nilai, bahkan sistem nilai inilah mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi.
(Sri Edi Swasono, 1985: 59-61).
Pada akhir-akhir ini banyak
diperbincangkan mengenai sistem ekonomi kerakyatan. Seperti yang dikemukakan
oleh pakar ekonomi kita Prof. Mubyarto bahwa sistem ekonomi kerakyatan tidaklah
berbeda dengan apa yang disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Hanya lebih ditekankan
pada sila ke 4 yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan
adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan
sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya
sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial:
a) Berdaulat
di bidang politik
b) Mandiri
di bidang ekonomi
c) Berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari paradigma
pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
- Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala
bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang
multidisipliner dan multikultural
- Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran
ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Jika kita mengacu pada
Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada
kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti
merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis
lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan
adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau
(sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang
yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tujuan yang diharapkan dari
penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
a) Membangun
Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan.
b) Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
c) Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat.
d) Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional.
Lima hal pokok yang harus
segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana
saja:
a) Peningkatan
disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
b) Penghapusan
monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair
competition).
c) Peningkatan
alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
d) Penguasaan
dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
e) Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian
koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati,
peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks. ekonomi kerakyatan tidak
didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Dasar/Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Dasar filosofis sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan dasar
konstitusionilnya adalah UUD 1945 pasal 23, 27, 33, dan 34 (Cornelis Rintuh,
1995: 43). Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi
yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral
agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal
pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang)
(Sri Edi
Swasono, 1985: 125-126).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem
ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang
berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat
2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi
Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang
meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan
butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang
berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut
lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Dari landasan sistem ekonomi
Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No.
XXIII/66 dan GBHN-GBHN 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi
Indonesia berpedoman pada ideologi kerakyatan. Kerakyatan dalam sistem ekonomi
mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang
banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Oleh karena itu,
dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi
ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi politik”. Asas
kekeluargaan yang brotherhood bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan
yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism)
yang dianut Indonesia.
Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Sistem Ekonomi di Indonesia
Faktor-faktor yang
mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Faktor
intern
1) Lembaga
ekonomi
Lembaga
ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi
terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. Secara sederhana, lembaga
ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut; sektor agraris yang meliputi sektor
pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.
2) Sumber
daya ekonomi
Potensi
sumber daya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi daerah pada
dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumber daya yang
dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumber daya (natural
resources/endowment factors) maupun potensi sumber daya manusia yang dapat memberikan
manfaat serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan (ekonomi)
wilayah.
3) Faktor
produksi yang dimiliki
Faktor
produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang
dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu
tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya,
faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangibel,
baik secara langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan,
yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Selain
itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor
produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi era globalisasi ini.
(Griffin R: 2006) secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai
faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital)
sumber daya fisik (phsical resources), kewirausahaan (entrepreneurship),
dan sumber daa informasi (information resourcs).
4) Lingkungan
ekonomi
Lingkungan
ekonomi adalah sebuah penggabungan dari beberapa faktor ekonomi, seperti jumlah
tenaga kerja, produktivitas, pendapatan, kekayaan, inflasi, dan suku bunga.
Faktor-faktor ini terpengaruhi pola pengeluaran individu dan perusahaan. Lingkungan
ekonomi dipengaruhi oleh:
a)
Pendapatan dan kekayaan: pendapatan perekonomian diukur dengan GDP, GNP, dan
pendapatan perkapita. Nilai tinggi faktor-faktor ini menunjukkan suatu
lingkungan ekonomi progresif.
b) Tingkat
pekerjaan: kerja yang tinggi merupakan gambaran positif perekonomian. Namun, ada banyak
pengangguran termasuk kerja parsial dan setengah pengangguran.
c)
Produktivitas: ini adalah output yang dihasilkan dari jumlah yang diberikan
masukan tingkat tinggi mendukung produktivitas lingkunan ekonomi.
5) Organisasi
dan manajemen
Organisasi
adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing di peran tertentu dalam
suatu sistem kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi
tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
b. Faktor
Ekstern
1) Falsafah
Pancasila
Sistem
ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa. Dalam sila ini diberlakukannya etik dan moral agama, bukan
materialisme. Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak mengenal pemerasan
atau eksploitasi.
Persatuan Indonesia berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosiodemokrasi dalam ekonomi. Kerakyatan
mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Serta
Keadilan Sosial yang mengutamakan persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat
yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
2) Landasan
Konstitusional UUD 1945
Pasal 33 UUD
1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945
adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul
Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari
cita-cita kemerdekaan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi,
pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan,
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi
semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk
produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak
ditindasinya. Pasal dalam UUD lainnya yang mempengaruhi sistem ekonomi di
Indonesia antara lain pasalpasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
3) GBHN
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari
Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih
jenis pekerjaan.
Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan
unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi
Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal
asli UUD 1945.
4) Keadaan
kondisi politik
Politik juga
menentukan sistem ekonomi. Seperti misalnya apabila kondisi politik di
Indonesia yang tidak stabil seperti terjadi konflik di beberapa daerah yang
disebabkan oleh faktor ekonomi, maka sistem ekonomi pun akan diganti karena
sudah tidak seuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
5) Kepastian
hukum
Kepastian
hukum tentang sistem ekonomi tersebut berdasarkan pada Pancasila serta UUD 45.
6) Masyarakat dalam arti luas
Yang dimaksud
masyarakat dalam arti luas yaitu semua masyarakat Indonesia dari golongan bawah
hingga golongan atas yang berpastisipasi dalam perekonomian Indonesia.
7) Pemerintah
Keputusan
pemerintah dalam mengubah atau menetapkan sistem ekonomi sangatlah penting.
Karena keputusan tertinggi ada pada pemerintah. Walaupun masyarakat menghendaki
pengubahan tersebut, namun pemerintah tidak mengubahnya, maka sistem ekonomi
pun tidak akan berubah.
Sumber:
https://www.academia.edu/8108922/BAB_II_SISTEM_EKONOMI
Comments
Post a Comment