Perusahaan
(corporate) dapat melakukan perbuatan melawan hukum, baik yang bersifat
perdata maupun pidana (civil and criminal wrongs) dan pada umumnya
pengurus harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu.
Perbuatan
melawan hukum itu dapat langsung dilakukan oleh perusahaan melalui organ-organnya
atau sebaliknya perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai perusahaan
dan perusahaan yang harus mempertanggungjawabkannya.
Pada
uraian ini hanya dibatasi pada perbuatan melawan hukum yang bersifat perdata.
Selanjutnya
mengenai Stakeholder dapat didefinisikan sebagai sebagian anggota
komunitas, atau kelompok individu, masyarakat (sebagian) yang berasal dari
wilayah perusahaan, wilayah negara, termasuk negara lain (global) yang mempunyai
pengaruh terhadap jalannya perusahaan. Dengan kata lain stakeholders merupakan
pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan mempunyai pengaruh terhadap jalannya
suatu perusahaan.
Pada
Oxford Dictionary, 1995, stakeholder berarti seseorang atau organisasi
yang mempunyai bagian dan kepentingan pada perusahaan.
Dengan
mengacu pengertian tersebut maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa yang
dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan adalah faktor-faktor dari luar dan dari
dalam perusahaan. Faktor dari dalam yang dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan
adalah investor dan karyawan, sedangkan faktor dari luar perusahaan adalah para
pemasok bahan-bahan baku dan peralatan, peminat barang dan komunitas/masyarakat
setempat.
Pemasok
dan pengguna produk selain sebagai anggota masyarakat juga mempengaruhi
kegiatan dan dipengaruhi perusahaan karena masing-masing terkait baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya kegiatan perusahaan.
Beberapa
bentuk stakeholder yang ada di masyarakat yang berada di lingkungan
perusahaan dapat diidentifikasi menjadi beberapa bentuk yang merupakan elemen
yang mempengaruhi jalannya kegiatan perusahaan. Suatu perusahaan dengan segala
elemennya baik dari luar maupun dari dalam akan berbentuk suatu sistem (structured
whole) yang terdiri dari sub-sub sistem yang saling berkaitan membentuk
struktur dan berfungsi satu sama lain serta mempunyai tujuan masing-masing.
Pada
umumnya stakeholders dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu
kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer terdiri dari pemilik
modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing
atau rekanan. Kelompok sekunder terdiri dari pemerintah setempat, pemerintah
asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat pada
umumnya, dan masyarakat setempat.
Kelompok
yang paling penting untuk diperhatikan adalah kelompok primer, karena hidup
matinya, berhasil tidaknya bisnis suatu perusahaan sangat ditentukan oleh
hubungan yang saling menguntungkan yang dijalin dengan kelompok primer
tersebut. Oleh karena itu, keberhasilan dan kelangsungan bisnis suatu
perusahaan tidak boleh merugikan satu pun kelompok primer stakeholders tersebut.
Dengan kata lain, perusahaan tersebut harus menjalin
relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok tersebut, jujur, bertanggung
jawab dalam penawaran dan jasa, bersikap adil dan saling menguntungkan satu
sama lain.
Baca Juga:Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia
Sumber:
http://eprints.umk.ac.id/333/3/BAB_II.pdf
Comments
Post a Comment