Tanggung Jawab Perusahaan


        Perusahaan (corporate) dapat melakukan perbuatan melawan hukum, baik yang bersifat perdata maupun pidana (civil and criminal wrongs) dan pada umumnya pengurus harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu.

        Perbuatan melawan hukum itu dapat langsung dilakukan oleh perusahaan melalui organ-organnya atau sebaliknya perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai perusahaan dan perusahaan yang harus mempertanggungjawabkannya.

        Pada uraian ini hanya dibatasi pada perbuatan melawan hukum yang bersifat perdata.

        Selanjutnya mengenai Stakeholder dapat didefinisikan sebagai sebagian anggota komunitas, atau kelompok individu, masyarakat (sebagian) yang berasal dari wilayah perusahaan, wilayah negara, termasuk negara lain (global) yang mempunyai pengaruh terhadap jalannya perusahaan. Dengan kata lain stakeholders merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan mempunyai pengaruh terhadap jalannya suatu perusahaan.

       Pada Oxford Dictionary, 1995, stakeholder berarti seseorang atau organisasi yang mempunyai bagian dan kepentingan pada perusahaan.

        Dengan mengacu pengertian tersebut maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa yang dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan adalah faktor-faktor dari luar dan dari dalam perusahaan. Faktor dari dalam yang dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan adalah investor dan karyawan, sedangkan faktor dari luar perusahaan adalah para pemasok bahan-bahan baku dan peralatan, peminat barang dan komunitas/masyarakat setempat.

        Pemasok dan pengguna produk selain sebagai anggota masyarakat juga mempengaruhi kegiatan dan dipengaruhi perusahaan karena masing-masing terkait baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya kegiatan perusahaan.

      Beberapa bentuk stakeholder yang ada di masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan dapat diidentifikasi menjadi beberapa bentuk yang merupakan elemen yang mempengaruhi jalannya kegiatan perusahaan. Suatu perusahaan dengan segala elemennya baik dari luar maupun dari dalam akan berbentuk suatu sistem (structured whole) yang terdiri dari sub-sub sistem yang saling berkaitan membentuk struktur dan berfungsi satu sama lain serta mempunyai tujuan masing-masing.

        Pada umumnya stakeholders dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Kelompok sekunder terdiri dari pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat pada umumnya, dan masyarakat setempat.

        Kelompok yang paling penting untuk diperhatikan adalah kelompok primer, karena hidup matinya, berhasil tidaknya bisnis suatu perusahaan sangat ditentukan oleh hubungan yang saling menguntungkan yang dijalin dengan kelompok primer tersebut. Oleh karena itu, keberhasilan dan kelangsungan bisnis suatu perusahaan tidak boleh merugikan satu pun kelompok primer stakeholders tersebut.

        Dengan kata lain, perusahaan tersebut harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok tersebut, jujur, bertanggung jawab dalam penawaran dan jasa, bersikap adil dan saling menguntungkan satu sama lain.


                    Pengertian Perusahaan
                   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Sumber:
http://eprints.umk.ac.id/333/3/BAB_II.pdf

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad