Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social responsibility) - Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kegiatan
bisnis dapat dilihat dari dua pendekatan yaitu: pertama pendekatan yang
mengutamakan kepentingan “pemegang saham” (shareholders perspective) dan
yang kedua pendekatan yang menggunakan perspektif pemangku kepentingan (“stakeholders perspective”) atas dasar keadilan sosial.
Dalam
perspektif yang pertama, bisnis hanya merupakan kegiatan yang terfokus pada
maksimalisasi keuntungan dengan prinsip beli semurah-murahnya dan jual
semahal-mahalnya.
Dalam
perspektif yang kedua, bisnis tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dan
hubungan antar berbagai pihak di masyarakat yang terkait dengan kehadiran
perusahaan. Keterkaitan dan hubungan tersebut dalam rangka baik untuk
memperoleh sumber daya sebagai masukan (input) yang ditransformasikan perusahaan
untuk penciptaan nilai, mupun pihak-pihak yang terkait dengan proses transformasi
perusahaan tersebut.
Perusahaan
memperoleh peluang (privileges) atas kesepakatan masyarakat. Perusahaan
bukan saja sebagai institusi ekonomi tetapi juga sebagai suatu institusi sosial
yang mempunyai kewajiban pada dan memperoleh hak dari masyarakat.
Perpektif
kedua ini dilandasi oleh asumsi bahwa korporasi harus bertanggungjawab terhadap
setiap tindakan yang membawa dampak pada orang perorang, komunitas dan
lingkungan. Hal ini terkait erat dengan ciri bisnis, yaitu pertama fungsi
hakiki bisnis untuk berbagai pemangku kepentingan, dan kedua, dampak luar
bisnis terhadap kehidupan pemangku kepentingan, baik di hilir maupun di hulu.
Apakah
korporasi/perusahaan dapat memiliki “kesadaran” atau “conscience”
seperti individu untuk mengukur adanya tanggung jawab sosial perusahaan, maka
Goodpaster dan Mathews menganalogikan kesadaran atau “conscience”
perusahaan dengan tanggung jawab individu sesuai rumusan Frankena, yaitu :
1. causal sense dalam pengertian hubungan
sebab akibat, tanggung jawab yang berkaitan dengan akuntabilitas terhadap
tindakan yang telah dilakukan;
2. rule following
sense yaitu tanggung jawab terhadap
kewajiban hukum dan norma;
3. decision
making sense berkaitan dengan
pengambilan keputusan dan penilaian.
Oleh
karena itu, pengertian yang diambil untuk tanggung jawab sosial perusahaan
bukan sekedar bertanggung jawab terhadap suatu tindakan setelah terjadi akibat
negatif atau “ipso facto “. Bukan sekedar memenuhi tuntutan hukum dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Akan tetapi, menjadi tindakan pengambilan
keputusan yang rasional dan menghormati kelangsungan hidup dan harkat semua
pihak sehingga tidak memikirkan kepentingan diri tetapi kepentingan umum ( the
greater goods for the greatest numbers ).
Tentang
perkembangan CSR dapat dijelaskan dalam tiga 3 (tiga) generasi/tahap,
yaitu :
1. Generasi pertama CSR, perusahaan dapat
dimintakan pertanggungjawaban sepanjang tidak mengurangi keuntungan yang
diraihnya dan terhadap hal-hal yang memberikan sumbangan terhadap keberhasilan
di bidang keuangan perusahaan. Pada generasi ini perusahaan memberikan
perhatian pada masyarakat melalui sifat kedermawanan.20 TJSP ini
bermula di Amerika Serikat, yaitu di dalam zaman permulaan perkembangan perusahaan
besar di akhir abad ke-19. Ketika itu perusahaan-perusahaan besar
menyalahgunakan kuasa mereka di dalam soal-soal diskriminasi harga, menahan
buruh dan lain-lain perilaku yang menyalahi moral kemanusiaan.
2. Generasi kedua CSR,
perusahaan melihat bahwa CSR merupakan bagian yang integral dari
strategi bisnis jangka panjang. Pada generasi ini, CSR dikembangkan
dengan tujuan agar suatu kegiatan bisnis memiliki keberlangsungan usaha dengan
cara menjamin hubungan yang baik dengan pihak-pihak lain yang terkait (stakeholders). Pada fase
kedua evolusi tanggung jawab sosial tercetus di dalam tahun-tahun 1930-an yang diikuti
dengan gelombang resesi (kemelesetan) dunia secara besar-besaran yang
mengakibatkan pengangguran dan banyak perusahaan yang bangkrut. Pada waktu ini
dunia berhadapan dengan kekurangan modal untuk input produksinya sedangkan
pabrik-pabrik membutuhkannya. Buruh terpaksa berhenti kerja, pengangguran
sangat meluas dan merugikan pekerja. Pada ketika ini timbul ketidakpuasan
terhadap sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap para
pekerjanya.
3. Generasi ketiga CSR,
CSR diperlukan agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk
mengurangi kemiskinan dan mencegah kemerosotan kualitas lingkungan.
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau CSR tersebut terdiri atas 4 (empat) dimensi
tanggung jawab, yang dikenal “Konsep Piramida CSR” yang dikemukakan Archie B.
Carrol, sebagaimana dikutip Edi Suharto, yaitu tanggung jawab ekonomi, hukum, etika dan philantropis.
Dari perspektif ekonomi semua perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
pemilik modal, karyawan dan masyarakat sekitar.
Dalam
tanggung jawab hukum perusahaan harus tunduk dan mentaati semua peraturan hukum
yang berlaku. Kedua tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab pokok
perusahaan yang memperkokoh terjadinya tanggung jawab etika dan tanggung jawab
philantropis. Tanggung jawab etika merupakan perbuatan yang diterima oleh masyarakat,
peraturan dari pemerintah, pesaing maupun perusahaan itu sendiri, sedang
tanggung jawab philantropis termasuk donasi atau bantuan, sponsorship
di bidang pendidikan dan pelatihan.
Keempat
dimensi tersebut membentuk piramida, sebagaimana digambarkan Tri Budiyono yang
dikutip dari Soeharto Prawirokusumo, 26 yang dapat digambarkan dalam ragaan di bawah ini.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Suatu
tindakan atau perbuatan merupakan tanggung jawab sosial dan moral suatu
perusahaan terdapat beberapa persyaratan. Adanya tanggung jawab sosial
menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara
lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan
konsep tanggung jawab sosial perusahaan maka meskipun secara moral adalah baik
bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan
dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan
pihak-pihak lain atau masyarakat luas. Bahkan jangan hanya karena demi
keuntungan, perusahaan bersifat arogan dan tidak peduli pada kepentingan
pihak-pihak lain.
Jadi konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan
mengandung makna bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan
dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat, serta lingkungan di mana perusahaan itu beroperasi.
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, bahwa
perusahaan adalah suatu institusi yang dapat berupa perseorangan atau badan
yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Sebagaimana
halnya manusia, yang tidak dapat hidup tanpa orang lain maka perusahaan
(sebagai lembaga yang terdiri dari manusia-manusia) juga tidak dapat hidup,
beroperasi, dan memperoleh keuntungan tanpa adanya atau peran pihak lain. Oleh
karena itu, perusahaan perlu dijalankan dengan tetap bersikap tanggap, peduli,
dan bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak lainnya. Bahkan perusahaan
sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas perlu pula ikut memikirkan dan
menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat,
sebagaimana halnya manusia.
Dalam
perkembangan etika bisnis sampai saat ini terdapat gagasan yang lebih
komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu :
a. Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial
ini dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kegiatan-kegiatan sosial ini sangat beragam, misalnya menyumbangkan
dana untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial
dalam masyarakat (listrik, jalan, air, tempat rekreasi dan sebagainya),
melakukan penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan
sungai dari polusi, melakukan pelatihan Cuma-cuma bagi pemuda yang tinggal di
sekitar perusahaan, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang
mampu ekonomi dan seterusnya.
b. Keuntungan
ekonomis
Menurut Milton Friedman, satu-satunya tanggung jawab
sosial perusahaan adalah mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
perusahaan. Oleh karena itu, berhasil tidaknya suatu perusahaan, secara
ekonomis dan moral dinilai dari lingkup tanggung jawab sosial ini.
c. Memenuhi aturan
hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat
Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang ketiga
adalah memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, baik yang menyangkut
kepentingan bisnis maupun yang menyangkut kehidupan sosial pada umumnya. Sebagai
bagian integral dari masyarakat, perusahaan mempunyai kewajiban dan juga
kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial. Tanpa hal tersebut
kegiatan bisnis perusahaan tersebut pun tidak akan berjalan.
Salah satu bentuk
dan wujud paling konkrit dari upaya menjaga ketertiban dan keteraturan sosial
ini sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan mematuhi
aturan hukum yang berlaku. Kalau perusahaan tidak mematuhi aturan hukum yang
ada, sebagaimana halnya semua orang lainnya, maka ketertiban dan keraturan
masyarakat tidak akan terwujud. Jadi, perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial
dan moral untuk taat pada aturan bisnis yang ada, tidak hanya demi kelangsungan
bisnis, melainkan juga demi menjaga ketertiban dan keteraturan baik dalam iklim
bisnis maupun keadaan sosial pada umumnya.
d. Hormat pada hak
dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang punya
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu
perusahaan.
Lingkup
tanggung jawab sosial ini memperlihatkan bahwa yang disebut tanggung jawab
sosial perusahaan adalah hal yang sangat konkrit. Jika perusahaan punya
tanggung jawab sosial dan moral berarti perusahaan tersebut secara moral dituntut
dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak
terkait yang mempunyai kepentingan, seperti konsumen, buruh, investor,
kreditor, pemasok, penyalur, masyarakat setempat, pemerintah dan lain-lain.
Baca Juga: Tanggung Jawab Perusahaan
Sumber:
http://eprints.umk.ac.id/333/3/BAB_II.pdf
Comments
Post a Comment