Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social responsibility) - Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


  
        Kegiatan bisnis dapat dilihat dari dua pendekatan yaitu: pertama pendekatan yang mengutamakan kepentingan “pemegang saham” (shareholders perspective) dan yang kedua pendekatan yang menggunakan perspektif pemangku kepentingan (“stakeholders perspective”) atas dasar keadilan sosial.

        Dalam perspektif yang pertama, bisnis hanya merupakan kegiatan yang terfokus pada maksimalisasi keuntungan dengan prinsip beli semurah-murahnya dan jual semahal-mahalnya.

        Dalam perspektif yang kedua, bisnis tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dan hubungan antar berbagai pihak di masyarakat yang terkait dengan kehadiran perusahaan. Keterkaitan dan hubungan tersebut dalam rangka baik untuk memperoleh sumber daya sebagai masukan (input) yang ditransformasikan perusahaan untuk penciptaan nilai, mupun pihak-pihak yang terkait dengan proses transformasi perusahaan tersebut.

        Perusahaan memperoleh peluang (privileges) atas kesepakatan masyarakat. Perusahaan bukan saja sebagai institusi ekonomi tetapi juga sebagai suatu institusi sosial yang mempunyai kewajiban pada dan memperoleh hak dari masyarakat.

        Perpektif kedua ini dilandasi oleh asumsi bahwa korporasi harus bertanggungjawab terhadap setiap tindakan yang membawa dampak pada orang perorang, komunitas dan lingkungan. Hal ini terkait erat dengan ciri bisnis, yaitu pertama fungsi hakiki bisnis untuk berbagai pemangku kepentingan, dan kedua, dampak luar bisnis terhadap kehidupan pemangku kepentingan, baik di hilir maupun di hulu.

       Apakah korporasi/perusahaan dapat memiliki “kesadaran” atau “conscience” seperti individu untuk mengukur adanya tanggung jawab sosial perusahaan, maka Goodpaster dan Mathews menganalogikan kesadaran atau “conscience” perusahaan dengan tanggung jawab individu sesuai rumusan Frankena, yaitu :
1.  causal sense dalam pengertian hubungan sebab akibat, tanggung jawab yang berkaitan dengan akuntabilitas terhadap tindakan yang telah dilakukan;
2.   rule following sense yaitu tanggung jawab terhadap kewajiban hukum dan norma;
3.   decision making sense berkaitan dengan pengambilan keputusan dan penilaian.

        Oleh karena itu, pengertian yang diambil untuk tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekedar bertanggung jawab terhadap suatu tindakan setelah terjadi akibat negatif atau “ipso facto “. Bukan sekedar memenuhi tuntutan hukum dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Akan tetapi, menjadi tindakan pengambilan keputusan yang rasional dan menghormati kelangsungan hidup dan harkat semua pihak sehingga tidak memikirkan kepentingan diri tetapi kepentingan umum ( the greater goods for the greatest numbers ).
Tentang perkembangan CSR dapat dijelaskan dalam tiga 3 (tiga) generasi/tahap, yaitu :

1.  Generasi pertama CSR, perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban sepanjang tidak mengurangi keuntungan yang diraihnya dan terhadap hal-hal yang memberikan sumbangan terhadap keberhasilan di bidang keuangan perusahaan. Pada generasi ini perusahaan memberikan perhatian pada masyarakat melalui sifat kedermawanan.20 TJSP ini bermula di Amerika Serikat, yaitu di dalam zaman permulaan perkembangan perusahaan besar di akhir abad ke-19. Ketika itu perusahaan-perusahaan besar menyalahgunakan kuasa mereka di dalam soal-soal diskriminasi harga, menahan buruh dan lain-lain perilaku yang menyalahi moral kemanusiaan.
2. Generasi kedua CSR, perusahaan melihat bahwa CSR merupakan bagian yang integral dari strategi bisnis jangka panjang. Pada generasi ini, CSR dikembangkan dengan tujuan agar suatu kegiatan bisnis memiliki keberlangsungan usaha dengan cara menjamin hubungan yang baik dengan pihak-pihak lain yang terkait (stakeholders). Pada fase kedua evolusi tanggung jawab sosial tercetus di dalam tahun-tahun 1930-an yang diikuti dengan gelombang resesi (kemelesetan) dunia secara besar-besaran yang mengakibatkan pengangguran dan banyak perusahaan yang bangkrut. Pada waktu ini dunia berhadapan dengan kekurangan modal untuk input produksinya sedangkan pabrik-pabrik membutuhkannya. Buruh terpaksa berhenti kerja, pengangguran sangat meluas dan merugikan pekerja. Pada ketika ini timbul ketidakpuasan terhadap sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap para pekerjanya.
3. Generasi ketiga CSR, CSR diperlukan agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengurangi kemiskinan dan mencegah kemerosotan kualitas lingkungan.

         Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR tersebut terdiri atas 4 (empat) dimensi tanggung jawab, yang dikenal “Konsep Piramida CSR” yang dikemukakan Archie B. Carrol, sebagaimana dikutip Edi Suharto, yaitu tanggung jawab ekonomi, hukum, etika dan philantropis. Dari perspektif ekonomi semua perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pemilik modal, karyawan dan masyarakat sekitar.

         Dalam tanggung jawab hukum perusahaan harus tunduk dan mentaati semua peraturan hukum yang berlaku. Kedua tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab pokok perusahaan yang memperkokoh terjadinya tanggung jawab etika dan tanggung jawab philantropis. Tanggung jawab etika merupakan perbuatan yang diterima oleh masyarakat, peraturan dari pemerintah, pesaing maupun perusahaan itu sendiri, sedang tanggung jawab philantropis termasuk donasi atau bantuan, sponsorship di bidang pendidikan dan pelatihan.

        Keempat dimensi tersebut membentuk piramida, sebagaimana digambarkan Tri Budiyono yang dikutip dari Soeharto Prawirokusumo, 26 yang dapat digambarkan dalam ragaan di bawah ini.

Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

         Suatu tindakan atau perbuatan merupakan tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan terdapat beberapa persyaratan. Adanya tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan maka meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain atau masyarakat luas. Bahkan jangan hanya karena demi keuntungan, perusahaan bersifat arogan dan tidak peduli pada kepentingan pihak-pihak lain. 

         Jadi konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mengandung makna bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan di mana perusahaan itu beroperasi.

         Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, bahwa perusahaan adalah suatu institusi yang dapat berupa perseorangan atau badan yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.

         Sebagaimana halnya manusia, yang tidak dapat hidup tanpa orang lain maka perusahaan (sebagai lembaga yang terdiri dari manusia-manusia) juga tidak dapat hidup, beroperasi, dan memperoleh keuntungan tanpa adanya atau peran pihak lain. Oleh karena itu, perusahaan perlu dijalankan dengan tetap bersikap tanggap, peduli, dan bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak lainnya. Bahkan perusahaan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas perlu pula ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat, sebagaimana halnya manusia.

         Dalam perkembangan etika bisnis sampai saat ini terdapat gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu :

a. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial ini dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan-kegiatan sosial ini sangat beragam, misalnya menyumbangkan dana untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat (listrik, jalan, air, tempat rekreasi dan sebagainya), melakukan penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari polusi, melakukan pelatihan Cuma-cuma bagi pemuda yang tinggal di sekitar perusahaan, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonomi dan seterusnya.

b.   Keuntungan ekonomis
Menurut Milton Friedman, satu-satunya tanggung jawab sosial perusahaan adalah mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Oleh karena itu, berhasil tidaknya suatu perusahaan, secara ekonomis dan moral dinilai dari lingkup tanggung jawab sosial ini.

c.   Memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat
Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang ketiga adalah memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan bisnis maupun yang menyangkut kehidupan sosial pada umumnya. Sebagai bagian integral dari masyarakat, perusahaan mempunyai kewajiban dan juga kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial. Tanpa hal tersebut kegiatan bisnis perusahaan tersebut pun tidak akan berjalan. 

        Salah satu bentuk dan wujud paling konkrit dari upaya menjaga ketertiban dan keteraturan sosial ini sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau perusahaan tidak mematuhi aturan hukum yang ada, sebagaimana halnya semua orang lainnya, maka ketertiban dan keraturan masyarakat tidak akan terwujud. Jadi, perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan moral untuk taat pada aturan bisnis yang ada, tidak hanya demi kelangsungan bisnis, melainkan juga demi menjaga ketertiban dan keteraturan baik dalam iklim bisnis maupun keadaan sosial pada umumnya.

d.  Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.

        Lingkup tanggung jawab sosial ini memperlihatkan bahwa yang disebut tanggung jawab sosial perusahaan adalah hal yang sangat konkrit. Jika perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral berarti perusahaan tersebut secara moral dituntut dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan, seperti konsumen, buruh, investor, kreditor, pemasok, penyalur, masyarakat setempat, pemerintah dan lain-lain.



                    Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia
                    Pengertian Perusahaan

Sumber:
http://eprints.umk.ac.id/333/3/BAB_II.pdf

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad