Teori dan Pengertian Pangan Pokok, serta pengelompokkan pangan



        Kebutuhan yang paling mendasar bagi sumber daya manusia suatu bangsa adalah pangan. Ketersediaan pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup diperlukan dalam mencapai ketahanan pangan. Selain itu juga terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari sepanjang waktu (Saliem, 2002). Selain itu, pengertian pangan juga menekankan pada kandungan dari bahan pangan yang memberikan manfaat kepada tubuh dalam pertumbuhan, memperbaiki kerusakan, dan menjaga kelancaran fungsi vital serta sebagai sumber energi.

        Dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan didefinisikan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman. Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa peran negara dalam penyediaan pangan merupakan hak bagi masyarakat.

Pangan Pokok

        Pangan pokok merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Banyak ragam pangan pokok yang dapat dikonsumsi manusia. Hampir setiap daerah memiliki pangan pokok sendiri-sendiri. Penentuan jenis pangan yang dikonsumsi sangat tergantung pada beberapa faktor, di antaranya jenis tanaman penghasil bahan pangan pokok yang biasa ditanam di daerah tersebut serta tradisi yang diwariskan oleh budaya setempat. Perilaku konsumsi pangan masyarakat dilandasi oleh kebiasaan makan (food habit) yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga melalui proses sosialisasi. Kebiasaan makan tersebut dapat dipengaruhi oleh lingkungan ekologi (ciri tanaman pangan, ternak dan ikan yang tersedia dan dapat dibudidayakan setempat), lingkungan budaya dan sistem ekonomi (Hidayah, 2011).

        Dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan pokok telah didefinisikan secara eksplisit dengan peruntukan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Sementara berdasarkan FAO (2010), pangan pokok didefinisikan sebagai pangan yang dikonsumsi secara rutin pada kuantitas tertentu yang menjadi bagian dominan dalam pola makan dan merupakan sumber asupan energi dan gizi utama yang dibutuhkan.


Pengelompokan Pangan

        Rencana strategis Badan Ketahanan Pangan 2010-2014 (2010) mengelompokkan komoditas pangan penting kedalam dua kelompok yaitu pangan nabati dan pangan hewani. Pangan nabati terdiri dari sepuluh komoditi yang terdiri dari beras, jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, sayuran, buah-buahan, minyak goreng dan gula putih. Sedangkan pangan hewani terdiri dari lima komoditi yang meliputi daging sapi dan kerbau, daging ayam, telur, susu, dan ikan.

        Badan Pusat Statistik (BPS, 2012) membagi bahan pangan ke dalam sembilan kelompok yang meliputi:
1) padi-padian (beras, jagung, terigu),
2) umbi-umbian (singkong, ubi jalar, kentang, sagu, umbi lainnya),
3) pangan hewani (daging ruminansia, daging unggas, telur, susu, ikan),
4) minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak sawit, minyak lainnya),
5) buah/biji berminyak (kelapa, kemiri),
6) kacang-kacangan (kedelai, kacang tanah, kacang hijau, kacang lain),
7) gula (gula pasir, gula merah,
8) sayuran dan buah (sayur, buah),
9) lain-lain (minuman, bumbu-bumbuan).

        Bahan pangan pokok menurut Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 115/MPP/KEP/2/1998 tentang Jenis Barang Kebutuhan Masyarakat adalah beras, gula pasir, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah, dan garam beryodium. Sedangkan menurut Surat Keputusan Menko Perekonomian No. Kep-28/M.EKON/05/2010 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok, bapok meliputi beras, gula, minyak goreng, terigu, kedelai, daging sapi, daging ayam, dan telur ayam.

        Rencana Strategis Kementerian Perdagangan 2010-2014 juga mengelompokkan komoditi pangan sebagai indikator kinerja stabilisasi harga yang mencakup beras, gula pasir, jagung, tepung terigu, minyak goreng, susu kental manis, susu bubuk, daging ayam, daging sapi, telur ayam.

        Surat Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian No. KEP-28/M.EKON/05/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. Kep-11/M.Ekon/02/2010 tentang Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok pada intinya adalah merubah beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. KEP-11/M.EKON/02/2010 tentang Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok, diantaranya pada Diktum Pertama dan juga tugas Tim Koordinasi:
1.  merencanakan dan merumuskan kebijakan stabilisasi pemenuhan kebutuhan dan harga pangan pokok beras, gula, minyak goreng, terigu, kedelai, daging sapi, daging ayam, dan telur ayam;
2.  mengoordinasikan pelaksanaan stabilisasi kebutuhan dan harga pangan pokok beras, gula, minyak goreng, terigu, kedelai, daging sapi, daging ayam, dan telur ayam;
3.  melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas kebutuhan dan harga pangan pokok beras, gula, minyak goreng, terigu, kedelai, daging sapi, daging ayam, dan telur ayam; dan
4. Melakukan tugas terkait yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Perubahan juga terjadi pada Diktum kedelapan yaitu segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.

        Kementerian Perdagangan dalam Rencana Strategis tahuan 2010-2014 menetapkan sasaran stabilisasi dan penurunan disparitas harga bahan pokok yang ingin dicapai adalah:

1.   Stabilitas harga bahan pokok yang terkendali, sehingga harga tetap terjangkau sesuai kondisi daya beli masyarakat, dan
2.  Penurunan disparitas harga bahan pokok antar provinsi, sehingga kelangkaan dan penimbunan bahan pokok dapat diminimalisasi.

        Harga dapat dikatakan stabil jika koefisien variasi (kk) harga berada pada rentang yang wajar atau koefisien rasio variasi harga di dalam negeri lebih kecil dibandingkan di luar negeri. Oleh karena itu, indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja stabilisasi harga adalah:
1.       Rata-rata koefisien variasi harga (persen) untuk komoditi:
a.       Beras
b.      Gula
c.       minyak goreng
d.      terigu
e.      kedelai
f.        jagung
g.       susu
h.      daging sapi
i.         daging ayam
j.        telur ayam
2.       Rata-rata rasio koefisien variasi harga komoditi tertentu tersebut di dalam negeri dibandingkan dengan di luar negeri untuk komoditi:
a.       Beras
b.      Gula
c.       minyak goreng
d.      terigu
e.      kedelai
f.        jagung
g.       susu
 
Sumber:
Analisis Kebijakan Harga Pada Komoditas Pertanian. Oleh Miftah Farid, Bagus Wicaksena,  Yati Nuryati, Dwi W. Prabowo, Asih Yulianti, Avif Haryana. PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN DALAM  NEGERI BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2014

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad