Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba :
1. Pengertian Umum
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang danjasa yang telah terbukti berhasildan dapat dimanfaatkan dandigunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki ciri khas usaha
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang danjasa yang ditawarkan
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
e. Adanyadukungan yang berkesinambungan
f. HKI yang telah terdaftar.
Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba.Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikanhak untuk memanfaatkan danmenggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan danmenggunakan waralaba yang dimiliki oleh pemberi waralaba.
Pemberi Waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralabauntuk menggunakan danmenggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Penerima Waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak untuk menggunakan danmenggunakan waralaba dari pemberi waralaba lanjutan.
2. Perjanjian Waralaba
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dan mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
Perjanjian Waralaba sedikitnya memuat:
a. Identitas pemberiwaralaba dan penerima waralaba.
b. Jenis HKI.
c. Kegiatan usaha.
d. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba.
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihandan pemasaran yangdiberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
f.Wilayah usaha, misalnya di provinsi tertentu atau diseluruh wilayah Republik Indonesia.
g. Jangka waktu perjanjian.
h. Tata cara pembayaran imbalanseperti fee atau royalty.
i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris.
j. Penyelesaian sengketa.
k. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
l. Jaminan dari pihak pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada penerima waralaba.
3. Pendaftaran Waralaba
Pemberi waralaba wajib memiliki Surat Pendaftaran Waralaba (STPW) dengan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba dan dokumen persyaratan lain sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.
Prospektus Penawaran Waralaba paling sedikit memuat:
a.Identitas pemberi waralaba
b. Legalitas usaha waralaba
c. Sejarah kegiatan usahanya
d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba
e. Laporan keuangan 2 tahun terakhir dihitung mundur dari waktu permohonan prospektus penawaran waralaba (sebagai perusahaan waralaba).
f.Jumlah tempat usaha
g. Daftar penerima waralaba
h. Hak dan kewajiban pemberi waralaba danpenerima waralaba.
Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notarydengan melampirkan surat keterangan dari atas perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara asal.
Penerima waralaba wajib memiliki surat pendaftaran waralaba dengan mendaftarkan perjanjian waralaba dan dokumen persyaratan lain sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.
STPW berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan STPW diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktur Bina Usaha dan pendaftaran perusahaan untuk pemberi waralaba luar negeri, pemberi waralaba lanjutan dari luar negeri, penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri dan penerima waralaba dari waralaba dalam negeri .
Permohonan STPW diajukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/Kabupaten/ Kota setempat untuk pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan dari dalam negeri, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.
Paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SP-STPW) dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW.Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
Setiap pemilik STPW wajibmenyampaikan laporan kegiatan waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur BinaUsaha dan pendaftaran perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
4. Sanksi
Pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Permendag No.31/M-DAG/PER/8/2008 (pendaftaran waralaba)dikenakan sanksi administrasiberupa :
a. Peringatantertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW.
b. Denda paling banyak Rp.100.000.000,-.
Sumber:
http://digilib.unila.ac.id/5699/2/BAB%20II%20OK.pdf
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
ReplyDeletedapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q