Pengertian Pertanian dan Usahatani - Menurut Soekartawi, Suratiyah, Rahim, Djamali, Mubyarto, Prawirokusumo, dan Vink


  

Pertanian

        Menurut Suratiyah (2006), pertanian sebagai kegiatan manusia dalam membuka lahan dan menanaminya dengan berbagai jenis tanaman yang termasuk tanaman semusim maupun tanaman tahunan dan tanaman pangan maupun tanaman non-pangan serta digunakan untuk memelihara ternak maupun ikan. Dengan berbagai tujuan dan alasan mengapa lahan dibuka dan diusahakan oleh manusia. Apabila pertanian dianggap sebagai sumber kehidupan lapangan kerja. Pertanian dapat mengandung dua arti yaitu
        1)      dalam arti sempit atau sehari-hari diartikan sebagai kegiatan cocok tanam dan
   2)   dalam arti luas diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut proses produksi menghasilkan bahan-     bahan kebutuhan manusia yang dapat berasal dari tumbuhan maupun hewan yang disertai dengan usaha   untuk memperbaharui, memperbanyak (reproduksi) dan mempertimbangkan faktor ekonomis.

        Pertanian tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manusia pada suatu lahan tertentu, dalam hubungan tertentu antara manusia dengan lahannya yang disertai berbagai pertimbangan tertentu pula.

        Menurut Rahim (2007), pertanian yaitu merupakan kegiatan dalam usaha mengembangkan (reproduksi) tumbuhan dan hewan supaya tumbuh lebih baik untuk memenuhi kebutuhan manusia, misalnya bercocok tanam, beternak, dan melaut. Pertanian juga sebagai jenis usaha atau kegiatan ekonomi berupa penanaman tanaman atau usahatani (pangan, holtikultura, perkebunan, dan kehutanan), peternakan (beternak) dan perikanan (budidaya dan menangkap).


Menurut Mubyarto (1995), pertanian dalam arti luas mencakup pertanian rakyat atau pertanian dalam arti sempit disebut perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat dan perkebunan besar), kehutanan, peternakan, dan perikanan (dalam perikanan dikenal pembagian lebih lanjut yaitu perikanan darat dan perikanan laut).

Indonesia masih merupakan negara pertanian, artinya pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian nasional. Hal ini dapat ditunjukkan dari banyaknya penduduk yang hidup atau bekerja pada sektor pertanian atau dari produk nasional yang berasal dari pertanian. Kerisauan umat manusia mengenai ketersediaan bahan pangan dan ledakan jumlah penduduk dunia serta ketersediaan sumberdaya alam yang terbatas melahirkan ajaran Malthusianisme dan Neomalthusianisme serta tumbuhnya kesadaran pada pelestarian fungsi lingkungan dan sumberdaya alam sehingga melahirkan pemikiran baru pembangunan berwawasan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan (Herry, 2006).

Menurut Nasution (1995) dalam Salikin (2003), pertanian berkelanjutan merupakan kegiatan pertanian yang berupaya untuk memaksimalkan manfaat sosial dari pengelolaan sumberdaya biologis dengan syarat memelihara produktivitas dan efisiensi produksi komoditas pertanian, memelihara kualitas lingkungan hidup dan produktivitas sumberdaya sepanjang masa.

Menurut Soekartawi (1995) dalam Salikin (2003), terdapat tiga alasan mengapa pembangunan pertanian Indonesia harus berkelanjutan yaitu:

Pertama, sebagai negara agraris, peranan sektor pertanian Indonesia dalam sistem perekonomian nasional masih dominan. Kontibusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto adalah sekitar 20 % dan menyerap 50 % lebih tenaga kerja di pedesaan.

Kedua, agrobisnis dan agroindustri memiliki peranan yang sangat vital dalam mendukung pembangunan sektor lainnya.


Ketiga, pembangunan pertanian berkelanjutan menjadi keharusan agar sumberdaya alam yang ada sekarang ini dapat terus dimanfaatkan untuk waktu yang relatif lama. Sektor pertanian tetap menduduki peran vital yang mendukung kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia.

 Usahatani

        Usahatani menurut Djamali (2000), adalah kesatuan organisasi antara faktor produksi berupa lahan, tenaga kerja, modal dan manajemen yang bertujuan untuk memproduksi komoditas pertanian. Usahatani sendiri pada dasarnya merupakan bentuk interaksi antara manusia dan alam di mana terjadi saling mempengaruhi antara manusia dan alam sekitarnya.

        Menurut Suratiyah, (2006), usahatani adalah ilmu yang mempelajari bagaimana seorang mengusahakan dan mengkoodinir faktor-faktor produksi berupa lahan dan alam sekitarnya seebagai modal sehingga memberikan manfaat sebaik-baiknya. Sebagai ilmu pengetahuan, ilmu usahatani merupakan ilmu yang mempelajari cara-cara petani menentukan, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pengunaan faktor-faktor produksi seefektif dan seefisien mungkin sehingga usaha tersebut memberikan pendapatan semaksimal mungkin. Ada banyak definisi ilmu usahatani yang diberikan.

        Menurut Mubyarto (1989), usahatani adalah himpunan dari sumber– sumber alam yang terdapat di tempat itu yang diperlukan untuk produksi pertanian seperti tubuh tanah dan air, perbaikan – perbaikan yang telah dilakukan atas tanah itu, sinar matahari, bangunan – bangunan yang didirikan diatas tanah dan sebagainya.

        Soekartawi (1995), mengungkapkan bahwa ilmu usahatani adalah ilmu yang mempelajari bagaimana seseorang mengalokasikan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk memperoleh keuntungan yang tinggi pada waktu tertentu.

        Lebih lanjut menurut Vink (1984), mengungkapkan ilmu usahatani merupakan ilmu yang mempelajari norma-norma yang digunakan untuk mengatur usahatani agar memperoleh pendapatan yang setinggi-tingginya. Ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam melakukan pertanian disebut Ilmu Usahatani.

        Prawirokusumo (1990), mengungkapkan ilmu usahatani merupakan ilmu terapan yang membahas atau mempelajari bagaimana membuat atau menggunakan sumberdaya secara efisien pada suatu usaha pertanian, peternakan, atau perikanan. Selain itu, juga dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana membuat dan melaksanakan keputusan pada usaha pertanian, peternakan, atau perikanan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh petani/ peternak tersebut.



Sumber:


Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad