Pengertian Pertanian dan Usahatani - Menurut Soekartawi, Suratiyah, Rahim, Djamali, Mubyarto, Prawirokusumo, dan Vink
Pertanian
Menurut Suratiyah (2006), pertanian sebagai kegiatan manusia dalam membuka
lahan dan menanaminya dengan berbagai jenis tanaman yang termasuk tanaman
semusim maupun tanaman tahunan dan tanaman pangan maupun tanaman non-pangan
serta digunakan untuk memelihara ternak maupun ikan. Dengan berbagai tujuan dan
alasan mengapa lahan dibuka dan diusahakan oleh manusia. Apabila pertanian
dianggap sebagai sumber kehidupan lapangan kerja. Pertanian dapat mengandung
dua arti yaitu
1)
dalam arti
sempit atau sehari-hari diartikan sebagai kegiatan cocok tanam dan
2) dalam arti
luas diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut proses produksi menghasilkan
bahan- bahan kebutuhan manusia yang dapat berasal dari tumbuhan maupun hewan
yang disertai dengan usaha untuk memperbaharui, memperbanyak (reproduksi) dan
mempertimbangkan faktor ekonomis.
Pertanian tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manusia pada
suatu lahan tertentu, dalam hubungan tertentu antara manusia dengan lahannya
yang disertai berbagai pertimbangan tertentu pula.
Menurut Rahim (2007), pertanian yaitu merupakan kegiatan dalam usaha
mengembangkan (reproduksi) tumbuhan dan hewan supaya tumbuh lebih baik untuk
memenuhi kebutuhan manusia, misalnya bercocok tanam, beternak, dan melaut.
Pertanian juga sebagai jenis usaha atau kegiatan ekonomi berupa penanaman
tanaman atau usahatani (pangan, holtikultura, perkebunan, dan kehutanan),
peternakan (beternak) dan perikanan (budidaya dan menangkap).
Menurut Mubyarto
(1995), pertanian dalam arti luas mencakup pertanian rakyat atau pertanian
dalam arti sempit disebut perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat dan
perkebunan besar), kehutanan, peternakan, dan perikanan (dalam perikanan
dikenal pembagian lebih lanjut yaitu perikanan darat dan perikanan laut).
Indonesia masih
merupakan negara pertanian, artinya pertanian memegang peranan penting dari
keseluruhan perekonomian nasional. Hal ini dapat ditunjukkan dari banyaknya
penduduk yang hidup atau bekerja pada sektor pertanian atau dari produk
nasional yang berasal dari pertanian. Kerisauan umat manusia mengenai
ketersediaan bahan pangan dan ledakan jumlah penduduk dunia serta ketersediaan
sumberdaya alam yang terbatas melahirkan ajaran Malthusianisme dan
Neomalthusianisme serta tumbuhnya kesadaran pada pelestarian fungsi lingkungan
dan sumberdaya alam sehingga melahirkan pemikiran baru pembangunan berwawasan
lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan (Herry, 2006).
Menurut Nasution
(1995) dalam Salikin (2003), pertanian berkelanjutan merupakan kegiatan
pertanian yang berupaya untuk memaksimalkan manfaat sosial dari pengelolaan
sumberdaya biologis dengan syarat memelihara produktivitas dan efisiensi
produksi komoditas pertanian, memelihara kualitas lingkungan hidup dan
produktivitas sumberdaya sepanjang masa.
Menurut
Soekartawi (1995) dalam Salikin (2003), terdapat tiga alasan mengapa
pembangunan pertanian Indonesia harus berkelanjutan yaitu:
Pertama, sebagai negara agraris, peranan sektor
pertanian Indonesia dalam sistem perekonomian nasional masih dominan. Kontibusi
sektor pertanian terhadap produk domestik bruto adalah sekitar 20 % dan
menyerap 50 % lebih tenaga kerja di pedesaan.
Kedua, agrobisnis
dan agroindustri memiliki peranan yang sangat vital dalam mendukung pembangunan
sektor lainnya.
Ketiga,
pembangunan pertanian berkelanjutan menjadi keharusan agar sumberdaya alam yang
ada sekarang ini dapat terus dimanfaatkan untuk waktu yang relatif lama. Sektor
pertanian tetap menduduki peran vital yang mendukung kelangsungan kehidupan
bangsa Indonesia.
Usahatani
Usahatani menurut Djamali (2000), adalah kesatuan organisasi antara faktor produksi
berupa lahan, tenaga kerja, modal dan manajemen yang bertujuan untuk
memproduksi komoditas pertanian. Usahatani sendiri pada dasarnya merupakan
bentuk interaksi antara manusia dan alam di mana terjadi saling mempengaruhi
antara manusia dan alam sekitarnya.
Menurut Suratiyah, (2006), usahatani adalah ilmu yang mempelajari bagaimana
seorang mengusahakan dan mengkoodinir faktor-faktor produksi berupa lahan dan
alam sekitarnya seebagai modal sehingga memberikan manfaat sebaik-baiknya.
Sebagai ilmu pengetahuan, ilmu usahatani merupakan ilmu yang mempelajari
cara-cara petani menentukan, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pengunaan
faktor-faktor produksi seefektif dan seefisien mungkin sehingga usaha tersebut
memberikan pendapatan semaksimal mungkin. Ada banyak definisi ilmu usahatani
yang diberikan.
Menurut Mubyarto (1989), usahatani adalah himpunan dari sumber– sumber alam
yang terdapat di tempat itu yang diperlukan untuk produksi pertanian seperti
tubuh tanah dan air, perbaikan – perbaikan yang telah dilakukan atas tanah itu,
sinar matahari, bangunan – bangunan yang didirikan diatas tanah dan sebagainya.
Soekartawi (1995), mengungkapkan bahwa ilmu usahatani adalah ilmu yang
mempelajari bagaimana seseorang mengalokasikan sumber daya yang ada secara
efektif dan efisien untuk memperoleh keuntungan yang tinggi pada waktu
tertentu.
Lebih lanjut menurut Vink (1984), mengungkapkan ilmu usahatani merupakan
ilmu yang mempelajari norma-norma yang digunakan untuk mengatur usahatani agar
memperoleh pendapatan yang setinggi-tingginya. Ilmu yang mempelajari segala
sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam melakukan pertanian
disebut Ilmu Usahatani.
Prawirokusumo (1990), mengungkapkan ilmu usahatani merupakan ilmu terapan
yang membahas atau mempelajari bagaimana membuat atau menggunakan sumberdaya
secara efisien pada suatu usaha pertanian, peternakan, atau perikanan. Selain itu, juga dapat diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana membuat dan melaksanakan keputusan pada
usaha pertanian, peternakan, atau perikanan untuk mencapai tujuan yang telah
disepakati oleh petani/ peternak tersebut.
Baca Juga: Pertanian Dalam Islam
Sumber:
Comments
Post a Comment