POTENSI PEMBANGUNAN HORTIKULTURA




Potensi yang mendukung dalam pengembangan hortikultura yaitu :

1. Ketersediaan Payung Hukum

          Sejumlah Undang-undang Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang menjadi modal penting dalam penyusunan kebijakan pengembangan hortikultura diantaranya Undang - undang No. 12 tahun 1992 tentang Budidaya Pertanian, Undangundang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Disamping itu, ada beberapa dokumen pendukung penyusunan kebijakan yaitu dokumen cetak biru (Blueprint) pembangunan Hortikultura 2011 – 2025, Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2015 – 2045. Keberadaan dokumen-dokumen ini memberi warna sekaligus muatan dalam penyusunan rencana strategi pengembangan hortikultura 2015 – 2019.

2. Keanekaragaman Hayati

          Geografi Indonesia yang berada dijalur khatulistiwa memberikan keunggulan komparatif karena lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan keanekaragaman hortikultura. Komoditas hortikultura yg potensial dikembangkan sebanyak 323 komoditas, terdiri atas buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran sebanyak 80 jenis, biofarmaka sebanyak 66 jenis dan tanaman hias sebanyak 117 jenis. Dari jumlah komoditas tersebut, sampai akhir tahun 2007 hanya 70 jenis yang tercatat dalam data statistik Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian meningkat menjadi 91 jenis pada tahun 2008.

        Keanekaragaman hayati tersebut mempunyai berbagai fungsi antara lain sebagai penunjang kehidupan manusia (sumber vitamin, mineral, gizi, estetika dan alternatif kesehatan) dan keberlanjutan ekosistem dan plasma nutfah. Keunggulan-keunggulan ini memperkuat posisi hortikultura dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Namun demikian potensi keanekaragaman hayati ini belum mendapatkan prioritas pengelolaan dan penyediaan anggaran. Oleh karena itu, pembangunan hortikultura Indonesia di masa mendatang perlu memberikan perhatian terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati yang mempunyai daya saing.

3. Ketersediaan Lahan Pertanian

        Ketersedian lahan untuk pertanian hortikultura sampai saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan lahan pertanian lainnya. Jika dilihat dari potensi kedepannya bahwa produk-produk hortikultura sangatlah menjanjikan untuk dikembangkan maka perlu dilakukan pengembangan hortikultura. Pengembangan hortikultura dapat dilakukan dengan pemanfaatan ketersediaan lahan yang diwujudkan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Selain pemanfaatan ketersediaan lahan, perlu juga dilakukan pemerataan pertumbuhan wilayah melalui agribisnis hortikultura yang tetap mempertimbangkan pemanfaatan lokasi antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

        Di lain pihak Indonesia mempunyai tipe lahan yang sangat beragam seperti sawah, lahan kering, rawa, lebak, pasang surut, gambut. Keragaman tipe ini berpotensi untuk dikembangkan hortikultura. Potensi sumberdaya ini harus dikelola dengan baik pemanfaatannya untuk pengembangan hortikultura sebagai alternatif peningkatan pendapatan petani.

4. Agroklimat dan Agroekosistem

        Kondisi agroklimat dan agroekosistem Indonesia sangat mendukung untuk pengembangan produksi hortikultura di Indonesia. Ketersediaan sinar matahari (panjang dan intensitas) sepanjang tahun yang memadai, elevasi ketinggian dari permukaan laut yang beragam serta suhu dan kelembaban yang bervariasi sangat mendukung untuk pertumbuhan dan produksi aneka ragam jenis tanaman hortikultura di Indonesia.

        Faktor-faktor agroklimat tersebut menyebabkan wilayah Indonesia memiliki zona iklim yang bervariasi. Sebaran dan keberagaman zona iklim tersebut mulai dari iklim tropis yang cenderung panas dan lembap hingga zona iklim sub tropis yang sedikit lebih sejuk hingga dingin yang meningkat seiring dengan ketinggian atau elevasi tempat di dataran tinggi. Keadaan ini yang menyebabkan keanekaragaman tumbuhan dan plasma nutfah di Indonesia sangat besar.

        Selain tanaman hortikultura asli Indonesia, di beberapa sentra produksi juga ditemukan jenis-jenis tanaman hortikultura yang merupakan kelompok tanaman introduksi seperti lengkeng, buah naga, melon, strawberry, lili, dan lain sebagainya. Namun demikian, potensi agroklimat ini masih belum mampu dioptimalkan sebagai sumberdaya kompetitif untuk memajukan pengembangan hortikultura Indonesia kini dan masa datang.

5. Dukungan Teknologi

       Berbagai inovasi teknologi telah dihasilkan baik oleh institusi penelitian dan pengembangan pertanian maupun hasil olah kearifan lokal dari segenap potensi masyarakat. Inovasi teknologi tersebut berupa rekomendasi sistem pengelolaan tanaman, sistem pengendalian OPT hingga dilahirkannya beragam prototipe alat dan mesin pertanian yang bermanfaat bagi petani.

        Salah satu hasil kemajuan teknologi di sub sektor hortikultura cukup dapat diandalkan, kehadiran beragam varietas hortikultura baru dengan jumlah dan jenis yang cukup banyak pada kurun waktu 2 dasawarsa terakhir. Produk lainnya seperti zat pengatur tumbuh (ZPT), pupuk, dan saat ini adalah berkembangnya teknologi biokultur yang mampu menghadirkan pemanfaatan agensia hayati baik sebagai pengendali OPT, perangsang pertumbuhan maupun fungsi. adaptasi dan ketahanan tumbuh tanaman hortikultura yang efektif serta ramah lingkungan.

        Kemajuan teknologi lainnya juga tampak pada teknologi pascapanen. Teknologi pasca panen pada komoditas hortikultura diyakini menjadi kunci untuk mempertahankan kualitas produk hasil panen sehingga dapat meningkatkan daya saing produk hortikultura nasional. Selain itu teknologi pengolahan juga diperlukan sehingga mampu memberikan nilai tambah dan kualitas dari suatu produk hortikultura.

6. Ketersediaan Tenaga Kerja

        Di Indonesia sampai bulan Februari 2012 tercatat 38,23 juta jiwa (33,89%) dari jumlah tenaga kerja nasional masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Hingga saat Februari 2012 terdapat 2,94 juta jiwa tenaga kerja yang terserap di subsektor hortikultura (Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, 2013). Dari hasil sensus pertanian 2013 diperoleh jumlah rumah tangga usaha pertanian subsektor hortikultura di Indonesia sebesar 10.602.147 rumah tangga.

        Dengan merujuk pertumbuhan populasi di masa yang akan dating sebesar 1,13% tiap tahunnya (Data Proyeksi penduduk 2000 – 2025, BPS)dan semakin meningkatnya jumlah rumah tangga usaha pertanian subsektor hortikultura setiap tahunnya, hal ini memberikan sebuah potensi ketersediaan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan hortikultura. Pembangunan hortikultura perlu didukung dengan SDM yang berkualitas dan berkompeten.

7. Ketersediaan Pasar

        Sebagai negara dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa dan merupakan terbesar ke - 4 di Dunia, maka Indonesia merupakan pangsa pasar produk pertanian (pangan) di dunia yang sangat potensial. Sejalan dengan era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas serta pertumbuhan penduduk dunia, produk hortikultura nusantara mempunyai potensi untuk dikembangkan. Pada tahun 2015, kesepakatan ASEAN untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN yang disebut Masyarakat Economic ASEAN (MEA) akan direalisasikan. Pilar utama dalam MEA adalah mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal yang didukung dengan aliran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja yang lebih bebas.

        Kesepakatan MEA akan membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar, mendorong daya saing serta berpotensi menyerap tenaga kerja Indonesia. Perwujudan MEA akan membentuk ASEAN sebagai pasar terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India, Indonesia yang jumlah penduduknya 40% dari total jumlah penduduk kawasan menjadikan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi Negara yang produktif dalam pasar ASEAN.

         Dengan demikian dalam pasar bebas ASEAN, dimana seluruh Negara harus melakukan liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil secara bebas dan arus modal yang lebih bebas sebagaimana yang telah digariskan dalam MEA Blueprint. Maka, Pasar bebas ASEAN berdampak cukup besar bagi semua sektor perdagangan, termasuk sub sektor hortikultura. Untuk itu, pengembangan hortikultura di Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum pertumbuhan ini agar pada gilirannya eksis dalam perdagangan hortikultura di regional maupun internasional.

8. Penetapan Komoditas Prioritas Hortikultura

        Komoditas hortikultura merupakan komoditas potensial yang mempunyai nilai ekonomi dan permintaan pasar yang tinggi. Sesuai SK Menteri Pertanian Nomor : 511/Kpts/PD310/9/2006, komoditas binaan Direktorat Jenderal Hortikultura mencakup 323 jenis komoditas yang terdiri dari :
60 jenis buah-buahan,
80 jenis komoditas sayuran,
66 jenis komoditas tanaman obat dan
117 jenis komoditas florikultura.

        Penetapan komoditas unggulan didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
1) berdampak terhadap ekonomi makro,
2) produksi,
3) luas area,
4) potensi ekspor,
5) substitusi impor,
6) jumlah pelaku usaha,
7) nilai ekonomi,
8) potensi nilai tambah,
9) ketersediaan teknologi,
10) kebutuhan bahan
baku industri,
11) permintaan domestik,
12) pangsa pasar relative dalam kelompok komoditas.

        Berdasarkan hal tersebut perlu penetapan dan pengembangan komoditas prioritas hortikultura nasional. Terkait dengan penetapan komoditas unggulan hortikultura maka telah diterbitkan Permentan No. 76/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Syarat dan Tatacara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura dan mengacu pada Permentan No. 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian dan Kementan No. 45/Kpts/PD.200/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Cabai, Bawang Merah, dan Jeruk Nasional. Adapun komoditas hortikultura yang akan secara intensif mendapat perhatian utama pada level nasional pada periode 2015 – 2019 adalah: aneka cabai, bawang merah, jeruk.

9. Sistem Perbenihan Hortikultura

        Dalam pengembangan hortikultura tidak bisa terlepas dari peran perbenihan baik dari penyediaan benih, SDM, maupun kelembagaan perbenihan. Ketiga faktor tersebut merupakan kunci utama dalam pengembangan sistem perbenihan Hortikultura. Tanpa salah satu faktor tersebut maka system perbenihan Hortikultura tidak bias berjalan lancar. Arah pengembangan Sistem Perbenihan Hortikultura ditujukan untuk mencapai swasembada benih hortikultura dengan peningkatan produksi benih, yang didukung oleh saprodi yang memadai dan juga dalam rangka mengurangi ketergantungan benih impor.

10. Sistem Perlindungan Hortikultura

        Sistem perlindungan hortikultura memiliki peran yang strategis dalam menghasilkan produk hortikultura bermutu. Wujud dari system perlindungan hortikultura antara lain : pengendalian OPT ramah lingkungan, pemanfaatan biopestisida, pemantauan residu, pengelolaan Dampak Perubahan Iklim (DPI), peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan tanaman (sarana dan prasarana perlindungan), sinergisme sistem perlindungan tanaman hortikultura dalam pemenuhan persyaratan SPS-WTO. Oleh karena itu, pengembangan system perlindungan hortikultura perlu mendapatkan prioritas dalam pembangunan hortikultura.



Baca Juga:
Tanaman Hortikultura

Sumber

BAB II - Kementerian Pertanian

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad