Potensi yang mendukung dalam
pengembangan hortikultura yaitu :
1. Ketersediaan Payung Hukum
Sejumlah Undang-undang Peraturan
Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang
menjadi modal penting dalam penyusunan
kebijakan pengembangan hortikultura diantaranya Undang - undang No. 12 tahun 1992 tentang
Budidaya Pertanian, Undangundang No. 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura. Disamping itu, ada beberapa dokumen pendukung
penyusunan kebijakan yaitu dokumen cetak biru (Blueprint)
pembangunan Hortikultura 2011 – 2025, Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP)
2015 – 2045. Keberadaan dokumen-dokumen ini memberi warna
sekaligus muatan dalam penyusunan
rencana strategi pengembangan hortikultura 2015 – 2019.
2. Keanekaragaman Hayati
Geografi Indonesia yang berada
dijalur khatulistiwa memberikan keunggulan
komparatif karena lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan keanekaragaman
hortikultura. Komoditas hortikultura yg potensial dikembangkan sebanyak
323 komoditas, terdiri atas buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran
sebanyak 80 jenis, biofarmaka sebanyak
66 jenis dan tanaman hias sebanyak 117 jenis. Dari jumlah komoditas tersebut, sampai akhir
tahun 2007 hanya 70 jenis yang tercatat dalam data statistik
Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian meningkat menjadi 91 jenis pada
tahun 2008.
Keanekaragaman hayati tersebut
mempunyai berbagai fungsi antara lain sebagai penunjang kehidupan
manusia (sumber vitamin, mineral, gizi, estetika dan alternatif kesehatan)
dan keberlanjutan ekosistem dan plasma
nutfah. Keunggulan-keunggulan ini memperkuat posisi hortikultura dalam pertumbuhan
perekonomian Indonesia. Namun
demikian potensi keanekaragaman hayati ini belum mendapatkan prioritas pengelolaan dan
penyediaan anggaran. Oleh karena itu, pembangunan hortikultura Indonesia
di masa mendatang perlu memberikan
perhatian terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati yang mempunyai daya saing.
3. Ketersediaan Lahan Pertanian
Ketersedian lahan untuk pertanian
hortikultura sampai saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan
dengan lahan pertanian lainnya. Jika dilihat dari potensi kedepannya
bahwa produk-produk hortikultura sangatlah menjanjikan untuk
dikembangkan maka perlu dilakukan pengembangan hortikultura.
Pengembangan hortikultura dapat dilakukan dengan pemanfaatan ketersediaan
lahan yang diwujudkan melalui kegiatan
intensifikasi dan ekstensifikasi. Selain pemanfaatan ketersediaan lahan, perlu juga dilakukan
pemerataan pertumbuhan wilayah melalui agribisnis hortikultura yang tetap
mempertimbangkan pemanfaatan lokasi
antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Di lain pihak Indonesia mempunyai
tipe lahan yang sangat beragam seperti
sawah, lahan kering, rawa, lebak, pasang surut, gambut. Keragaman tipe ini berpotensi
untuk dikembangkan hortikultura. Potensi sumberdaya ini harus dikelola
dengan baik pemanfaatannya untuk pengembangan hortikultura sebagai
alternatif peningkatan pendapatan petani.
4. Agroklimat dan Agroekosistem
Kondisi agroklimat dan agroekosistem
Indonesia sangat mendukung untuk
pengembangan produksi hortikultura di Indonesia. Ketersediaan sinar matahari (panjang dan
intensitas) sepanjang tahun yang memadai, elevasi ketinggian dari permukaan
laut yang beragam serta suhu dan kelembaban yang bervariasi sangat
mendukung untuk pertumbuhan dan produksi
aneka ragam jenis tanaman hortikultura di Indonesia.
Faktor-faktor agroklimat tersebut
menyebabkan wilayah Indonesia memiliki
zona iklim yang bervariasi. Sebaran dan keberagaman zona iklim tersebut mulai dari iklim tropis
yang cenderung panas dan lembap hingga zona iklim sub tropis yang sedikit
lebih sejuk hingga dingin yang meningkat
seiring dengan ketinggian atau elevasi tempat di dataran tinggi. Keadaan ini yang
menyebabkan keanekaragaman tumbuhan dan plasma nutfah di Indonesia sangat
besar.
Selain tanaman hortikultura asli
Indonesia, di beberapa sentra produksi juga ditemukan jenis-jenis tanaman
hortikultura yang merupakan kelompok
tanaman introduksi seperti lengkeng, buah naga, melon, strawberry, lili, dan lain
sebagainya. Namun demikian, potensi agroklimat ini masih belum mampu dioptimalkan
sebagai sumberdaya kompetitif untuk
memajukan pengembangan hortikultura Indonesia kini dan masa datang.
5. Dukungan Teknologi
Berbagai inovasi teknologi telah
dihasilkan baik oleh institusi penelitian dan pengembangan pertanian maupun
hasil olah kearifan lokal dari segenap
potensi masyarakat. Inovasi teknologi tersebut berupa rekomendasi sistem pengelolaan
tanaman, sistem pengendalian OPT hingga dilahirkannya beragam
prototipe alat dan mesin pertanian yang bermanfaat bagi petani.
Salah satu hasil kemajuan
teknologi di sub sektor hortikultura cukup dapat diandalkan, kehadiran beragam
varietas hortikultura baru dengan jumlah dan jenis yang cukup banyak pada kurun
waktu 2 dasawarsa terakhir. Produk lainnya seperti zat pengatur tumbuh (ZPT), pupuk, dan saat ini adalah berkembangnya teknologi biokultur yang mampu menghadirkan pemanfaatan agensia hayati baik sebagai pengendali OPT, perangsang pertumbuhan maupun fungsi. adaptasi dan ketahanan tumbuh tanaman hortikultura yang efektif serta ramah lingkungan.
Kemajuan teknologi lainnya juga tampak pada teknologi pascapanen. Teknologi pasca panen pada komoditas hortikultura diyakini menjadi kunci untuk mempertahankan kualitas produk hasil panen sehingga dapat meningkatkan daya saing produk hortikultura nasional. Selain itu teknologi pengolahan juga diperlukan sehingga mampu memberikan nilai tambah dan kualitas dari suatu produk hortikultura.
6. Ketersediaan Tenaga Kerja
Di Indonesia sampai bulan Februari
2012 tercatat 38,23 juta jiwa (33,89%)
dari jumlah tenaga kerja nasional masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Hingga saat Februari 2012 terdapat 2,94 juta jiwa tenaga kerja yang
terserap di subsektor hortikultura (Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, 2013). Dari hasil
sensus pertanian 2013 diperoleh jumlah rumah tangga usaha pertanian
subsektor hortikultura di Indonesia sebesar 10.602.147 rumah tangga.
Dengan merujuk pertumbuhan
populasi di masa yang akan dating sebesar 1,13% tiap tahunnya (Data
Proyeksi penduduk 2000 – 2025, BPS)dan semakin meningkatnya jumlah rumah tangga
usaha pertanian subsektor
hortikultura setiap tahunnya, hal ini memberikan sebuah potensi ketersediaan tenaga kerja
untuk mendukung pengembangan hortikultura.
Pembangunan hortikultura perlu didukung dengan SDM yang berkualitas dan berkompeten.
7. Ketersediaan Pasar
Sebagai negara dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa dan merupakan terbesar ke - 4 di Dunia, maka Indonesia merupakan pangsa pasar produk pertanian (pangan) di dunia yang sangat potensial. Sejalan dengan era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas serta pertumbuhan penduduk dunia, produk hortikultura nusantara mempunyai potensi untuk dikembangkan. Pada tahun 2015, kesepakatan ASEAN untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN yang disebut Masyarakat Economic
ASEAN (MEA) akan direalisasikan. Pilar utama dalam MEA adalah mewujudkan
ASEAN sebagai pasar tunggal yang
didukung dengan aliran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja yang lebih bebas.
Kesepakatan MEA akan membuka
peluang bagi Indonesia untuk memperluas
pangsa pasar, mendorong daya saing serta berpotensi menyerap tenaga kerja Indonesia.
Perwujudan MEA akan membentuk ASEAN
sebagai pasar terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India, Indonesia yang jumlah penduduknya
40% dari total jumlah penduduk kawasan
menjadikan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi Negara yang produktif dalam pasar ASEAN.
Dengan demikian dalam pasar bebas
ASEAN, dimana seluruh Negara harus
melakukan liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil secara bebas dan
arus modal yang lebih bebas sebagaimana
yang telah digariskan dalam MEA Blueprint. Maka, Pasar bebas ASEAN berdampak cukup besar
bagi semua sektor perdagangan, termasuk
sub sektor hortikultura. Untuk itu, pengembangan hortikultura di Indonesia harus mampu
memanfaatkan momentum pertumbuhan ini agar pada gilirannya eksis dalam
perdagangan hortikultura di regional maupun internasional.
8. Penetapan Komoditas Prioritas
Hortikultura
Komoditas hortikultura merupakan
komoditas potensial yang mempunyai
nilai ekonomi dan permintaan pasar yang tinggi. Sesuai SK Menteri Pertanian Nomor :
511/Kpts/PD310/9/2006, komoditas binaan Direktorat Jenderal Hortikultura
mencakup 323 jenis komoditas yang terdiri dari :
60 jenis buah-buahan,
80 jenis komoditas sayuran,
66 jenis komoditas tanaman obat dan
117 jenis komoditas florikultura.
Penetapan komoditas unggulan
didasarkan pada
kriteria sebagai berikut:
1) berdampak terhadap ekonomi makro,
2) produksi,
3) luas area,
4) potensi ekspor,
5) substitusi impor,
6) jumlah pelaku usaha,
7) nilai ekonomi,
8) potensi nilai tambah,
9) ketersediaan teknologi,
10) kebutuhan bahan
baku industri,
11) permintaan domestik,
12) pangsa pasar relative dalam kelompok komoditas.
Berdasarkan hal tersebut perlu penetapan dan pengembangan komoditas prioritas hortikultura
nasional. Terkait
dengan penetapan komoditas unggulan hortikultura maka telah
diterbitkan Permentan No.
76/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Syarat dan Tatacara Penetapan
Produk Unggulan
Hortikultura dan mengacu pada Permentan
No. 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian dan
Kementan No. 45/Kpts/PD.200/1/2015
tentang Penetapan Kawasan Cabai, Bawang Merah, dan Jeruk Nasional. Adapun
komoditas hortikultura yang akan secara intensif mendapat perhatian
utama pada level nasional pada periode
2015 – 2019 adalah: aneka cabai, bawang merah, jeruk.
9. Sistem Perbenihan Hortikultura
Dalam pengembangan hortikultura tidak bisa terlepas dari peran perbenihan baik dari penyediaan benih, SDM, maupun kelembagaan perbenihan. Ketiga faktor tersebut merupakan kunci utama dalam pengembangan sistem perbenihan Hortikultura. Tanpa salah satu faktor tersebut maka system perbenihan Hortikultura tidak bias berjalan lancar. Arah pengembangan
Sistem Perbenihan
Hortikultura ditujukan untuk mencapai
swasembada benih hortikultura dengan
peningkatan produksi benih, yang didukung oleh saprodi yang memadai
dan juga
dalam rangka mengurangi ketergantungan
benih impor.
10. Sistem Perlindungan
Hortikultura
Sistem perlindungan hortikultura
memiliki peran yang strategis dalam menghasilkan produk hortikultura
bermutu. Wujud dari system perlindungan
hortikultura antara lain : pengendalian OPT ramah lingkungan, pemanfaatan
biopestisida, pemantauan residu, pengelolaan Dampak Perubahan Iklim (DPI),
peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan tanaman (sarana dan
prasarana perlindungan), sinergisme sistem perlindungan tanaman
hortikultura dalam pemenuhan persyaratan
SPS-WTO. Oleh karena itu, pengembangan system perlindungan hortikultura perlu
mendapatkan prioritas dalam pembangunan
hortikultura.
Baca Juga:
Tanaman Hortikultura
Sumber
Comments
Post a Comment