Usaha Perkebunan Di Indonesia - Pengertian Perkebunan, Fungsi Perkebunan, Jenis Perkebunan





         Sub sektor pertanian di Indonesia cukup beragam seperti yang dijelaskan oleh Soetrisno (2002, hlm. 12) “pertanian Indonesia tidak hanya terdiri atas sub-sektor pertanian dan subsektor pangan, tetapi juga, sub-sektor peternakan, dan sub-sektor perkebunan”. Sub-sektor perkebunan merupakan sub-sektor pertanian yang secara tradisional merupakan salah satu penghasil devisa negara. Hasil-hasil perkebunan yang selama ini telah menjadi komoditas ekspor antara lain: karet, kelapa sawit, teh, kopi, dan tembakau. Sebagian besar tanaman perkebunan tersebut merupakan usaha perkebunan rakyat, sedangkan sisanya diusahan oleh perkebunan besar, baik milik pemerintah maupun swasta.

         Menurut Banoewidjojo (1983, hlm. 20) “di Indonesia pengertian pertanian dalam arti kata luas dititik beratkan terutama pada produksi yang dihasilkan seperti bila produksi utamanya kayu menjadi kehutanan, bila produksinya ikan akan menjadi perikanan, bila produk utamanya ternak menjadi peternakan, bila produksi utamanya tanaman industri menjadi perkebunan dan khusus buat pertanian rakyat, maka titik berat ditekankan pada usaha tani rakyat di pedesaan”. 

        Oleh karena rakyat di pedesaan mempunyai beraneka ragam usaha, bukan saja mengusahakan tanaman untuk pangan, akan tetapi juga lain-lain jenis produksi seperti ikan, ternak, tanaman industri dan kayu-kayuan. Maka kegiatan sehari-harinya akan menyangkut juga kelima sektor pertanian. Oleh karena itu muncullah kemudian istilah-istilah seperti perkebunan rakyat, karet rakyat, kopi rakyat, hutan penduduk/rakyat dan sebagainya. Dengan cara penggolongan pertanian dalam arti kata luas ke dalam lima sektornya atas dasar jenis-jenis produksi yang dihasilkan, maka cara pengusahaannya sudah barang tentu berbeda-beda, tergantung .dari kemampuan yang mengusahakan dan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah.

         Kartodirjo dan Suryo (1991, hlm. 4) menjelaskan bahwa “perkebunan merupakan bagian dari sistem perekonomian pertanian komersial dan kapitalistik, diwujudkan dalam bentuk usaha pertanian dalam skala besar dan kompleks, bersifat padat modal, penggunaan areal pertanahan luas, organisasi tenaga kerja besar, pembagian kerja secara rinci, penggunaan tenaga kerja upahan, struktur hubungan kerja yang rapi dan poenggunaan teknologi modern, spesialisasi, sistem administrasi dan birokrasi, serta penanaman tanaman komersial yang ditujukan untuk komoditi eksport di pasaran dunia”.

         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan menjelaskan bahwa perkebunan adalah “segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat”. Perkebunan mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional;

2. ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan

3. sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

        Berdasarkan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkebunan merupakan kegiatan usaha dalam bidang pertanian dalam skala besar yang mengusahakan tanaman tetentu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

        Di Indonesia perusahaan-perusahaan pertanian yang penting dan yang sudah mempunyai sejarah yang lama adalah perkebunan (plantation), yang mengusahakan tanah-tanah yang luas berdasarkan hak-hak perusahaan tertentu. Keseluruhan tanah dan bangunan pabrik serta perumahan-perumahan pegawai, buruh dan pimpinan perkebunan pada satu tempat tertentu disebut estate.

         Menurut Mubyarto (1989, hlm. 21) “Perkebunan atau plantation, tidak hanya dikenal di Indonesia tetapi di banyak negara lain. Namun begitu pada umumnya perkebunan ini didapatkan di daerah-daerah bermusim panas di dekat katulistiwa dan karena menggunakan sistem manajemen seperti pada perusahaan industri dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian dari teknologi terbaru maka sering pula disebut “industri perkebunan” atau industri perkebunan”.

        Sejarah perkebunan asing di Indonesia dimulai pada tahun 1970 dengan pengundangan Hukum agraria oleh pemerintah Kolonial Belanda dan negeri-negeri Eropa Barat lainnya menanam modalnya di Indonesia. Hak-hak usaha yang diperoleh para penanam modal tersebut terkenal dengan nama hak-hak erfpacht yang meliputi jangka waktu maksimum 75 tahun dengan luas maksimum 360 hektar (900 acres). Hak-hak lain yang dapat diberikan kepada orang-orang asing adalah hak opstaal untuk mendirikan bangunan-bangunan pabrik untuk usaha dan hak eigendom terutama untuk rumah-rumah tempat tinggal. Walaupun perkebunan asing mulai berkembang pesat di Indonesia sesudah tahun 1870, tanaman-tanaman perkebunan sebenarnya sudah ditanam oleh rakyat di dalam sistem tanam paksa yang dimulai di Jawa sesudah selesai perang Dipenogoro pada tahun 1830.

        Pelaksanaan sistem perkebunan menurut Sadjad (1995, hlm. 14) dimulai dengan pembukaan penanaman modal dan teknologi dari luar, pemanfaatan tanah dan tenaga kerja di daerah jajahan. Dari berbagai artikel yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial banyak perusahaan yang mengelola hasil-hasil perkebunan. Salah satunya adalah yang dikembangkan di pulau Jawa, karena selain tanahnya subur dan cocok untuk tanaman perkebunan, di Jawa juga tersedia tenaga kerja yang banyak dan murah.

        Tanaman perkebunan untuk agro-bisnis yang memproses bahan industri misalnya: karet, tembakau, cengkeh, kapas dan rosela dan serai wangi. Adapun yang menghasilkan bahan makanan untuk bahan industri makanan misalnya, ialah kelapa, kelapa sawit dan coklat. Bahan makanan yang langsung kita makan misalnya:gula dari tebu, teh, kopi dan kayu manis. Pembangunan agro-industri hendaknya dapat menyerap tenaga kerja, karena itu perkebunan tersebut dibangun di tempat-tempat yang padat penduduknya, misalnya di Pulau Jawa. Sebaliknya, perkebunan memerlukan lahan yang luas, lebih tepat diusahakan di pulau-pulau yang belum padat penduduknya.

        Usaha perkebunan di Indonesia cukup beragam, seperti yang di jelaskan Kartodirjo dan Suryo (1991, hlm. 135) Berdasarkan tanaman yang diusahakan (ditanam), perkebunan dapat dibedakan menjadi:
1. Perkebunan tebu
2. Perkebunan kopi
3. Perkebunan teh
4. Perkebunan coklat
5. Perkebunan rempah-rempah, seperti: perkebunan pala, perkebunan lada, dan lain-lain
6. Perkebunan karet
7. Perkebunan kelapa sawit
8. Perkebunan kina
9. Perkebunan tembakau, dan
10. Perkebunan kapas

        Jenis perkebunan di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian. Semangun (1989, hlm. 2) mengklasifikasikan jenis perkebunan berdasarkan pengelolaannya, terdiri atas 3 bagian yaitu :
1. Perkebunan Negara
Yaitu perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh negara.

2. Perkebunan Swasta
Yaitu perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh pihak swasta nasional atau asing.

3. Perkebunan Rakyat
Yaitu usaha tanaman perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan perseorangan yang tidak berakte notaris/ tidak berbadan hukum

        Hasil-hasil pembangunan sub-sektor perkebunan yang telah dicapai hingga saat ini adalah pencerminan dari kebijaksanaan, strategi serta langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah/Direktorat Jenderal Perkebunan.

        Menurut Departemen Pertanian (1978, hlm. 128) keberhasilan pembangunan sub-sektor perkebunan banyak pula dibatasi oleh berbagai faktor, apabila dihubungkan dengan usaha pemasaran produk-produk perkebunan di pasaran internasional. Diantaranya, adalah goncangan-goncangan harga, hambatan perdagangan berupa “tariff dan non-tariff”, pergeseran-pergeseran dalam luas pasaran internasional sebagai akibat dari naik turunnya produksi negara konsumen, persaingan antar negara produsen hasil perkebunan dan lain-lain. Goncangan- goncangan pemasaran yang demikian itu tentu membawa akibat yang luas dan kompleks, diantaranya adalah akibat pada usaha peningkatan produksi, dan yang pada akhirnya berakibat pula pada tingkat pendapatan yang diterima petani pekebun serta usaha swasta dan negara di bidang perkebunan.

        Dalam bidang usaha peningkatan produksi perkebunan, masalahnya antara lain menyangkut modernisasi usaha rakyat, diversifikasi, peremajaan, efisiensi perusahaan, penekanan ongkos produksi, dan lain-lain. Meskipun banyak hambatan yang dijumpai, prospek pembangunan perkebunan tidaklah begitu suram dimasa depan mengingat kemajuan-kemajuan yang banyak dicapai dalam pengembangan industri dalam negeri terutama yang mengolah hasil-hasil perkebunan, kemajuan-kemajuan industri di negara konsumen, usaha-usaha yang terus dirintis dalam bidang kerjasama antara negara produsen hasil perkebunan untuk menjamin peningkatan pemasaran internasional.

        Usaha-usaha yang telah dirintas/dilaksanakan dalam pelita II Menurut Departemen Pertanian (1978, hlm. 128) masih perlu ditingkatkan, diantaranya yang menyangkut usaha-usaha terpadu melalui sistim unit manajemen proyek dan sistim perkebunan inti (NES) untuk lebih memodernisir usahatani perkebunan rakyat dalam rangka meningkatkan pendapatannya. Bagi perkebunan besar masuh diperlukan adanya peningkatan efisiensi manajemen perusahaan, peningkatan penertiban dan pengawasan serta peningkatan produktivitas penekanan biaya produksi.

       Dalam usaha-usaha perbaikan itu, sudah barang tentu perlu selalu dijaga kelestarian sumber alam, diantaranya dengan mempertahankan dan meningkatakan fungsi hidro-orologis tanah sehingga usaha peningkatan produksi perkebunan dan kelestarian lingkungan tetap dapat dipertahankan berjalan sejajar.



Baca Juga:
Peran Subsektor Perkebunan dalam Perekonomian
Peran Perkebunan Kakao Bagi Perekonomian Nasional

Sumber:
http://repository.upi.edu/15690/1/S_GEO_1001467_Chapter2.pdf

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad