Permasalahan Pertanian - Kondisi Lahan Pertanian di Indonesia, Masalah Dari Petani Sendiri dan Mentalitasnya, Masalah Teknologi



        Dalam pengembangan sektor pertanian di negara kita, kita tidak bisa begitu saja menutup mata dan mengabaikan setiap kendala yang terjadi karena dalam setiap usaha pasti menemui batu kerikil yang menjadi penghambat dalam kemajuan. Begitu pula yang kita lihat pada sektor pertanian di Indonesia banyak sekali kendala atau faktor yang menjadi penghambat dalam pengembangan sektor pertanian misalnya seperti ketersediaan lahan, keterbatasan modal, kondisi iklim yang kurang mendukung dan lain-lain. Perlu kita kaji demi penemuan solusinya dalam penuntasan masalah tersebut. Berikut beberapa penjelasan umum mengenai problema yang menghampiri para petani di Indonesia yang terperinci sebagai berikut:

Kondisi Lahan Pertanian di Indonesia

        Luas kepemilikan lahan yang dimiliki oleh petani di Indonesia rata-rata kecil mengingat harga tanah yang semakin mahal sedangkan kemampuan para petani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah minim ditambah harus membeli lahan yang harganya semakin melonjak. Yang memungkinkan hanya bisa menggarap lahan milik orang lain sehingga hasilnya pun harus dibagi dua.

        Semakin sempitnya lahan untuk bertani karena penyebaran pembangunan gedung-gedung industry yang bertambah jumlahnya disetiap lokasi. Hal ini tentunya dapat mengurangi wilayah para petani untuk bercocok tanam. Sedangkan kebutuhan manusia akan pangan semakin meningkat tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan dan pembangunan gedung-gedung industry yang tidak terencana tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.

        Sedangkan pada daerah-daerah pedalaman masih banyaknya “Lahan Tidur” yang artinya lahan tersebut belum tergarap maupun tersentuh oleh tangan-tangan manusia sementara lahan disuatu wilayah strategis cenderung menjadi rebutan dengan harga yang mahal. Ini mencerminkan bahwa penyebaran penduduk diwilayah Indonesia yang belum merata.

        Banyaknya lahan para petani yang belum bersertifikat menambah dampak buruk bagi masa depan para petani yang menyebabkan terjadinya persengketaan antara pihak petani dan pihak yang mencoba merampas hak milik petani dimana posisinya memanfaatkan kesempatan pada lahan yang belum berlabel pemilik. Bahkan kerap terjadi persengketaan antara petani dengan pihak pemerintah dalam kepemilikan lahan.

Masalah Dari Petani Sendiri dan Mentalitasnya

        Pendidikan formal petani yang masih rendah menyebabkan pengetahuannya dalam pengembangan sektor pertanian tidak berkembang dan cenderung monoton hanya menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian tanpa menciptakan inovasi-inovasi terbaru demi peningkatan hasil pangan yang berlimpah. Hasil panen yang tidak seberapa menyebabkan petani tidak memiliki modal dalam pengembangan usahanya ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kehidupan para petani kurang sejahtera di wilayah Indonesia. Serta menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia, sementara 50 juta penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani.

        Kaum petani cenderung menggantungkan hidupnya pada pemerintah dan lebih bersikap pasrah pada kondisi kehidupannya pada saat ini. Seharusnya mereka lebih meningkatkan jiwa kewirausahaanya dalam pengembangan sector usaha diberbagai bidang dan jangan hanya terpacu pada sector pertanian yang hasilnya diperoleh pada periode dan musim-musim tertentu.

Masalah Teknologi

        Sistem pengalihan teknologi dari tradisional menjadi modern dalam pengelolaan pangan,belum mampu diterima secara luas oleh para petani yang lebih banyak menggunakan peralatan tradisional seperti : cangkul, arit, dll. Yang pada kenyataannya lebih banyak memakan waktu dan tenaga. Dibanding menggunakan peralatan dan teknologi modern yang telah diterapkan dinegara- negara luar. Penerapan teknologi di negara kita terkadang kurang tepat pada sasaran dimana disatu sisi peralatan teknologi tersebut mampu membantu dan meningkatkan kualitas pangan tetapi disisi lain peralatan tersebut merusak ekosistem yang ada tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.

        Disini perlu adanya sebuah penyuluhan besar-besaran dalam penyampaian informasi serta pendidikan bagi para petani dalam pengambangan buduaya pertaniannya serta peragaan alat pertanian yang berteknologi modern sehingga mampu meningkatkan hasil panen para petani demi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat banyak serta pensejahteraan kehidupan para kaum petani di wilayah Indonesia. Perlu pula adanya pengkajian ulang terhadap kebijakan para pemerintah disektor pertanian guna penggalangan dana dalam peningkatan sector pertanmian di Indonesia agar memberikan fasilitas yang layak dan tepat bagi para petani dalam pengeloaan lahannya.

        Menurut Sitorus (2005:48), sumberdaya lahan (land resource) adalah lingkungan fisik yang terdiri dari iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang ada di atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan. Dalam hal ini lahan juga mengandung pengertian ruang (space) atau tempat. Sumberdaya lahan merupakan sumberdaya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena sumberdaya lahan diperlukan dalam setiap kegiatan manusia. Penggunaan sumberdaya lahan khususnya untuk aktifitas pertanian pada umumnya ditentukan oleh kemampuan lahan atau kesesuaian lahan, dan untuk penggunaan daerah industri, pemukiman dan perdagangan ditentukan oleh lokasi ekonomi yaitu jarak sumberdaya lahan dari pusat pasar.

        Lahan yang sesuai untuk pertanian di kawasan non rawa terdapat seluas 86,2 juta ha yang terdiri atas lahan yang sesuai untuk sawah 21,6 juta ha, lahan kering tanaman semusim 24,8 juta ha dan lahan kering tanaman tahunan 39,7 juta ha. Meskipun lahan yang sesuai cukup luas, tetapi sebagian besar telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan baik di sektor pertanian dan non pertanian.

        Secara tabular, luas lahan pertanian di Indonesia 70,2 juta ha (BPS, 2008; www.bps.go.id) sehingga lahan potensial (sesuai) yang tersisa sekitar 23,9 juta ha sebagai lahan pertanian cadangan. Diantara lahan pertanian seluas 70,2 juta ha tersebut terdapat lahan terlantar yang sementara belum diusahakan seluas 11,3 juta ha, sehingga total cadangan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian diperkirakan seluas 35,2 juta ha. Namun penyebaran lahan tersebut belum diketahui, karena itu diperlukan data spasial (Irianto, 2008:29).

        BBSDLP (2008) mendefinisikan lahan potensial untuk pertanian dan lahan tersedia untuk pengembangan pertanian. Lahan potensial untuk pertanian adalah lahan yang secara biofisik terutama dari aspek topografi/lereng, iklim, sifat fisika, kimia dan biologi tanah sesuai atau cocok dikembangkan untuk pertanian. Sesuai atau cocok berarti lahan tersebut secara teknis-agronomis mampu mendukung pertumbuhan tanaman dan/atau perkembangan ternak secara optomal. Jika lahan tersebut dikelola dengan baik tidak akan mengganggu kelestarian sumberdaya dan lingkungan. Lahan potensial belum mempertimbangkan aspek sosial dan hukum, seperti status kepemilikan lahan dan peruntukannya, namun sudah mempertimbangkan penetapan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Lahan tersedia untuk pengembangan pertanian adalah lahan potensial (sesuai) secara fisik untuk pertanian yang saat ini belum dimanfaatkan baik untuk pertanian maupun non pertanian, yaitu lahan yang ditumbuhi oleh alang-alang atau semak belukar. Sama dengan lahan potensial, lahan tersedia juga belum mempertimbangkan status kepemilikan, baik secara adat maupun undang-undang agraria. Oleh sebab itu lahan potensial dan lahan tersedia dapat berada pada kawasan budidaya yang dapat berupa lahan basah (sistem sawah) dan lahan kering yang sudah diusahakan, atau berada pada kawasan budidaya hutan (hutan produksi atau hutan konversi, hutan tanaman industri atau kawasan Hak Pengusahaan Hutan), baik yang dikelola Perhutani dan Perkebunan Negara maupun swasta).

        Pasaribu (2007:67) berpendapat bahwa bidang pertanian memiliki korelasi positif dengan kedaulatan dan ketahanan pangan. Namun secara faktual terdapat beberapa permasalahan krusial dan menjadi isu serius di negara kita, yaitu antara lain:

(a) Kemampuan Indonesia di bidang pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri relatif telah dan/atau sedang menurun cukup signifikan,

(b) Indonesia berada dalam keadaan sedang “rawan pangan”, bukan karena tidak ada pangan, tetapi karena pangan untuk rakyat Indonesia sudah tergantung dari supply luar negeri dan ketergantungannya semakin besar dan

(c) Kurangnya daya dukung sektor pertanian yang komprehensif, termasuk di dalamnya ketersediaan lahan pertanian.

        Masalah lahan pertanian terutama pertanian pangan diantaranya berakar dari masalah rendahnya nilai land rent lahan-lahan pertanian. Setiap jenis penggunaan lahan (pertanian dan non pertanian) memiliki nilai land rent yang berbeda. Jenis penggunaan lahan dengan keuntungan komparatif tertinggi akan mempunyai kapasitas penggunaan lahan terbesar, sehingga penggunaan lahan tertentu akan dialokasikan untuk kegiatan yang memberikan nilai land rent tertinggi. Demikian juga dengan penggunaan lahan pertanian, meskipun lebih lestari kemampuannya dalam menjamin kehidupan petani, tetapi hanya dapat memberikan sedikit keuntungan materi atau finansial dibandingkan dengan sektor industri, pemukiman dan jasa lainnya sehingga konversi lahan pertanian ke penggunaan lain tidak dapat dicegah (Rustiadi dan Wafda, 2008 dalam Aviciena).

         Kelangkaan sumberdaya lahan bersangkut paut dengan pertumbuhan penduduk dan persaingan permintaan (competing demands) terhadap lahan. Ada kecenderungan di masyarakat negara-negara berkembang termasuk indonesia bahwa sebagian kelebihan daya beli pada golongan masyarakat berpenghasilan tinggi disalurkan dalam bentuk investasi pada lahan/tanah (Sitorus, 2004:49).

        Alih fungsi lahan adalah sebuah mekanisme yang mempertemukan permintaan dan penawaran terhadap lahan dan menghasilkan kelembagaan lahan baru dengan karakteristik sistem produksi yang berbeda. Fenomena alih fungsi lahan adalah bagian dari perjalanan transformasi struktur ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang memusat di wilayah perkotaan menuntut ruang yang lebih luas ke arah luar kota bagi berbagai aktifitas. Sebagai akibatnya wilayah pinggiran yang sebagian besar berupa lahan pertanian sawah beralih fungsi (konversi) menjadi lahan nonpertanian dengan tingkat peralihan yang beragam antarpriode dan wilayah (Dahuri dan Nugroho, 2004:73).

         Diperlukan sebuah aturan/regulasi yang dapat menekan dan mengendalikan laju alih fungsi lahan, sehingga lahan-lahan pertanian yang ada dapat terlindungi dari kegiatan alih fungsi. Permasalahan tersebut semakin diperparah dengan kenyataan terjadinya konversi lahan subur pertanian dan degradasi lahan yang kian masif. Sementara keberlanjutan lahan subur yang ada tidak terjamin dan pencetakan lahan sawah baru relatif kecil. Padahal ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan conditio sine-quanon untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan (sustainable agriculture) (Pasaribu, 2007).

        Kedaulatan pangan adalah hak manusia, komunitas dan negara untuk mendefinisikan kebijakan pertanian, tenaga kerja, perikanan, pangan dan lahan yang sesuai secara ekologi, sosial, ekonomi dan budaya mereka. Esensi dari kedaulatan pangan diharapkan tidak memiliki ketergantungan dengan pihak lain. Untuk dapat menjamin kedaulatan pangan di indonesia, salah satu isu penting adalah ketersediaan lahan yang saat ini dianggap sudah kritis. Krisis sumberdaya lahan ini ditandai dengan turunnya kualitas lahan (pertanian), konversi lahan pertanian (yang lebih cepat dari pertambahan lahan pertanian baru), lahan per petani yang semakin sempit (fragmentasi lahan), akumulasi penguasaan lahan pada sedikit pihak, keterbatasan lahan vs peningkatan kebutuhan untuk pangan dll, dan reformasi agraria yang belum berjalan.

        Sistem keterkaitan konversi lahan dengan berbagai komponen sistem ketahanan pangan nasional merupakan sistem dengan keterkaitan yang sangat kompleks. Kebijakan yang terkait dengan pengendalian konversi lahan pada sisi produksi pangan ditentukan oleh luas lahan produksi dan produktivitas lahan, sedangkan luas lahan produksi pertanian ditentukan oleh pengembangan atau pemeliharaan irigasi dan pembukaan, pencetakan lahan baru yang selanjutnya ditentukan oleh ketersediaan lahan potensial yang belum dikembangkan dan lahan pertanian kering serta kebijakan perencanaan zonasi/tata ruang/sistem keagrariaan. Ketersediaan lahan pertanian kering akan mempengaruhi kegiatan konversi lahan pertanian. Selanjutnya sistem produktivitas lahan ditentukan oleh kapasitas SDM pertanian dan fragmentasi lahan pertanian yang selanjutnya menentukan land rent lahan pertanian dan pendapatan petani (Rustiadi dan Wafda, 2008:39).

        Pembangunan dan pertanian dapat berjalan berdampingan hanya jika kebijakan perencanaan penggunaan lahan diberlakukan dengan ketat. Kebijakan pelestarian lahan pertanian akan efektif, jika dapat mempengaruhi dan meningkatkan nilai land rent dalam empat cara, yaitu:

(1) Dapat meningkatkan nilai produktif lahan pertanian,

(2) Dapat menstabilkan, mengurangi, atau menghilangkan nilai konsumtif atas lahan pertanian,

(3) Dapat menghilangkan nilai spekulatif lahan pertanian yang tidak efisien, yang bisa terjadi hanya jika nilai spekulatif dihubungkan dengan dampak situasi perkotaan, tidak efisiennya subsidi pembangunan perkotaan, dan kurang menghargai penyediaan barang publik sumberdaya lahan dan

(4) Dapat menghilangkan sindrom kefanaan, yaitu ketidakpercayaan di kalangan petani pada sektor pertanian.


Baca Juga:

Sumber:

Comments

Post Page Ad

mid ad

Bottom Ad